Pemprov Jatim Atur Jam Kerja Ramadan, ASN Wajib Senam Setiap Jumat

18 - Feb - 2026, 01:27

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono (kiri).

JATIMTIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menetapkan pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026. Penyesuaian ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1042/204.3/2026 tertanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono atas nama Gubernur Jatim.

Baca Juga : Ngabuburit di Kayutangan Heritage Diprediksi Membludak, Dishub Kota Malang Siap Sikat Parkir Liar

Dalam surat edaran itu disebutkan, untuk sistem lima hari kerja, ASN bekerja Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Adhy menyatakan pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/797/013/2026 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja.

Bagi unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau langsung kepada masyarakat, pengaturan khusus harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PAN-RB.

Selama menunggu rekomendasi tersebut, unit dengan pola enam hari kerja menjalankan tugas Senin–Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Adapun pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Jatim juga mewajibkan seluruh ASN mengikuti senam kesegaran jasmani setiap Jumat, 30 menit sebelum jam masuk kerja. “Kebijakan ini dalam rangka menjaga kesegaran dan kesehatan jasmani pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Adhy dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga : Tembok Griyashanta Kembali Berdiri di Tengah Sidang, Satpol PP: Mestinya Sama-sama Menahan Diri

Kegiatan senam tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan dengan beberapa penyesuaian yang dibutuhkan. ASN diwajibkan mengenakan pakaian seragam olahraga sesuai ketentuan yang berlaku. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diperkenankan melakukan pengaturan internal terkait pelaksanaan senam dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam surat edaran.

Melalui pengaturan ini, Pemprov Jatim menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan publik. Disiplin waktu dan kebugaran pegawai dinilai menjadi dua aspek penting agar produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga selama bulan puasa.