Pagar Rooftop Pasar Besar Rapuh, DPUPRPKP Kota Malang Lakukan Pembongkaran Darurat

22 - Apr - 2026, 11:18

Pagar rooftop Pasar Besar Kota Malang yang terlihat rapuh dan akan segera dibongkar (foto: Riski Wijaya/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kondisi pagar tembok di rooftop Pasar Besar yang dinilai rawan membahayakan. Melalui DPUPRPKP Kota Malang, pembongkaran darurat segera dilakukan guna mengantisipasi potensi ambruk yang dapat mengancam keselamatan.

Langkah ini diambil setelah dilakukan survei dan asesmen yang menunjukkan adanya kerusakan serius pada struktur bagian bawah.

Baca Juga : Polisi Ungkap Praktik Ilegal BBM Subsidi di Kota Malang, Amankan 3 Tersangka

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengungkapkan bahwa area yang akan ditangani berada di sisi timur hingga selatan rooftop dengan panjang kurang lebih 50 meter. Kondisi tersebut dinilai paling berisiko dibanding bagian lainnya sehingga menjadi prioritas penanganan. "Sisi timur, terus sebelah selatan. Kurang lebih 50-an lah," ujar Dandung.

Hasil kajian teknis menunjukkan bahwa beberapa bagian pagar tembok sudah mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada bagian bawah yang mulai terputus. Kondisi ini membuat struktur tidak lagi kokoh dan berpotensi runtuh sewaktu-waktu jika tidak segera ditangani. 

"Kami dari PU hanya membantu untuk pembongkaran dan pengamanan karena beberapa waktu yang lalu juga sudah kita lakukan survei dan asesmen, memang sudah banyak yang bawahan, sudah banyak yang putus," ungkapnya.

Proses pembongkaran akan dilakukan secara manual demi menjaga keamanan selama pengerjaan di area rooftop yang memiliki keterbatasan akses. Estimasi waktu pengerjaan diperkirakan berlangsung antara empat hari hingga satu minggu, tergantung kondisi di lapangan. 

"Estimasi pengerjaan pembongkaran itu kalau saya sih antara 4 hari sampai satu minggu lah. Itu bukan karena apa-apa, tapi karena harus dilakukan secara manual," jelasnya.

Saat ini, fokus utama pemerintah adalah memastikan area tersebut aman dan tidak membahayakan masyarakat. Untuk tahap pembangunan kembali pagar tembok, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan sebagai pemilik aset. 

"Kalau membangun saya belum. Jadi sementara ini kan pengamanan agar tidak apa tidak runtuh ya. Kalau masalah pembangunannya nanti akan apa kami akan koordinasi dulu dengan Diskopindag, karena kan ini kewenangan asetnya ada di Diskopindag," terangnya.

Sebagai langkah antisipasi, area rooftop akan dipasangi pembatas sederhana agar tidak diakses oleh masyarakat. Meski aktivitas di lokasi relatif minim dan tidak terdapat kendaraan terparkir, pengamanan tetap dilakukan untuk meminimalkan risiko. 

"Tadi saya sampaikan tapi karena ini di atas ini kan relatif tidak ada aktivitas ya, juga tidak ada kendaraan-kendaraan terparkir tapi tadi kami koordinasi dengan Diskopindag nanti akan kami kasih pengaman lah, meskipun katakanlah hanya dari bambu," katanya.

Baca Juga : Hari Bumi 2026 Diperingati Hari Ini, Berikut Sejarah hingga Cara Ikut Jaga Bumi

Pembatasan akses ini dinilai penting untuk mencegah masyarakat mendekat ke area berbahaya. Pemerintah ingin memastikan tidak ada celah yang dapat memicu potensi kecelakaan. 

"Yang penting apa, yang penting tidak ada peringatan sehingga tidak ada akses ke sana begitu," imbuhnya.

Sementara itu, bagian rooftop lainnya seperti sisi utara dan sebagian timur masih dalam kondisi aman dan belum memerlukan penanganan lebih lanjut. Pemerintah memastikan hanya area yang benar-benar berisiko yang akan dibongkar terlebih dahulu. "Sisi utara, sisi timur itu berarti masih kuat, masih layak, belum disentuh dulu, masih layak," tegasnya.

Untuk meminimalkan gangguan aktivitas di kawasan pasar, pengerjaan pembongkaran direncanakan dilakukan lebih banyak pada malam hari. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kelancaran aktivitas ekonomi di sekitar Pasar Besar. 

"Makanya tadi juga saya sampaikan ke Pak Wali nanti kegiatan lebih banyak dilaksanakan pada malam hari pada saat tidak ada aktivitas," ujarnya.

Terkait anggaran, Dandung mengaku belum mengetahui secara pasti karena kewenangan aset berada di Diskopindag. DPUPRPKP dalam hal ini hanya bertugas membantu penanganan teknis pembongkaran dan pengamanan. 

"Saya tidak tahu, tapi yang jelas di DPU kan tidak ada. Di DPU tidak ada. Kalau di Diskopindag juga saya tidak tahu. Sementara kalau di DPU ini kan ini masalah ranah kewenangannya kan Diskopindag, kewenangan asetnya ada di Diskopindag," tandasnya.