11 Ribu Disabilitas Putus Sekolah, Komisi E DPRD Jatim Desak Perluasan Kelas Inklusif

10 - Jul - 2026, 04:07

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas.

JATIMTIMES – Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) membeberkan temuan memprihatinkan terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak penyandang disabilitas di Jatim.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025, ribuan anak berkebutuhan khusus tercatat belum tersentuh akses pendidikan formal akibat minimnya daya dukung kelas inklusif dan krisis tenaga pendidik.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkab Magetan dan Partai Demokrat Tanam 250 Pohon di Eco Park Demi Penuhi Target RTH

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, mengungkapkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Jatim berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 sangat masif, yakni mencapai 1.864.301 jiwa. Sayangnya, besarnya angka tersebut belum diimbangi dengan pemerataan fasilitas pelayanan pendidikan yang ramah anak berkebutuhan khusus.

"Masih terdapat 11.658 anak penyandang disabilitas usia 6–18 tahun yang tidak/belum pernah bersekolah atau tidak bersekolah lagi," ujar Sekretaris Fraksi PKS itu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Jumat (10/7/2026).

Komisi E menilai, mandeknya pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus ini berakar dari minimnya kuantitas sekolah luar biasa maupun sekolah umum yang menyelenggarakan kelas inklusif. Rasio antara Guru Pendidikan Khusus (GPK) dengan peserta didik disabilitas saat ini dinilai sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan.

Puguh memaparkan bahwa saat ini rasio pendampingan guru khusus di Jatim berada pada angka 1 banding 27. Angka ini sangat timpang dan jauh dari ambang batas ideal penyelenggaraan kelas inklusif yang seharusnya berada pada rasio 1 banding 5.

Akibatnya, akses, layanan pendidikan inklusif, serta kualitas pendampingan pembelajaran bagi peserta didik penyandang disabilitas menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, Komisi E memberikan rekomendasi mendesak bagi jajaran Pemprov Jatim untuk segera menyusun strategi penganggaran yang afirmatif.

"Komisi E merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas melalui percepatan perluasan pendidikan inklusif dan layanan Unit Layanan Disabilitas (ULD), penambahan serta peningkatan kompetensi Guru Pendidikan Khusus (GPK), serta penyediaan sarana, prasarana, dan teknologi pembelajaran yang aksesibel, serta perencanaan pembangunan dan penganggaran afirmatif berbasis kebutuhan," tegas Puguh.

Baca Juga : IU dan Lee Jong Suk Resmi Putus Setelah 4 Tahun Pacaran, Agensi Benarkan Hubungan Berakhir

Selain menuntut penambahan formasi guru khusus dan perluasan kelas inklusif, Komisi E DPRD Jatim mendesak Pemprov Jatim untuk merombak total sistem pendataan anak disabilitas. Ke depan, sistem pendataan harus diintegrasikan secara digital dengan berbasis by name by address lintas perangkat daerah guna mempertemukan data DTSEN, Dapodik, dan basis data dinas terkait.

Sistem integrasi data ini dinilai menjadi kunci utama agar intervensi yang diberikan oleh pemerintah tidak salah sasaran. Dengan data yang akurat, karakteristik ragam disabilitas, tingkat hambatan, hingga kondisi sosial-ekonomi tiap anak dapat teridentifikasi secara presisi.

"Dengan demikian, intervensi pendidikan, bantuan sosial, layanan kesehatan, rehabilitasi, alat bantu, pendampingan psikososial, hingga penyiapan transisi ke dunia kerja dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik," pungkas legislator asal Dapil Malang Raya ini.