Sopir Mabuk Tabrak Dua Orang di Kanigoro Blitar, Polisi Jerat Pasal Berlapis
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
23 - Sep - 2025, 03:33
JATIMTIMES – Malam Minggu di Jalan Raya Kanigoro berubah jadi arena maut. Sebuah Honda Odyssey dengan kecepatan tinggi menghantam dua orang yang tengah menepi di pinggir jalan. Satu korban terseret ratusan meter hingga tewas, sementara seorang lainnya terluka parah. Sopir mobil, yang ternyata mabuk berat, sempat kabur sebelum akhirnya digulung warga dan polisi.
Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Rio Angga Prasetyo, menegaskan bahwa sopir berinisial LW (46), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : UIN Maliki Malang Angkat Isu Kesehatan Mental Generasi Muda dalam Konferensi Psikologi Internasional
“Sopir mobil sudah kami tahan di Polres Blitar. Ia dijerat pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Rio, Selasa (23/9/2025).
Pasal 310 ayat 4 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 12 juta. Sementara pasal 312 menjerat pengemudi yang kabur setelah kecelakaan dengan ancaman penjara tiga tahun atau denda Rp 75 juta.
“Dalam kecelakaan ini, satu korban meninggal dunia, dan pelaku sempat melarikan diri. Selain itu, ia juga dalam pengaruh minuman keras,” tegas Rio.
Polisi bahkan menemukan satu botol arak di dalam mobil Odyssey yang dikemudikan LW.
Peristiwa tragis itu terjadi Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. LW melajukan Honda Odyssey nopol AG 1974 F dari arah timur ke barat. Sesampainya di timur Kantor Bupati Blitar, mobil oleng dan langsung menghantam dua orang yang sedang berada di tepi jalan untuk memperbaiki ban mobil.
Dua korban tersebut adalah MA (52) dan NC (47), warga Srengat, Kabupaten Blitar. Keduanya tak sempat menghindar saat Odyssey menabrak. MA terlindas roda mobil hingga kakinya remuk. Nasib NC lebih tragis: tubuhnya terseret sejauh 650 meter sebelum akhirnya terlepas di jalan dalam kondisi tak bernyawa.
Bukannya berhenti memberi pertolongan, LW justru memilih kabur. Ia memacu mobilnya ke arah Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro. Namun pelariannya berakhir sial. Mobil menabrak pohon di pinggir jalan hingga ringsek.
Warga yang mengejar langsung mengepung mobil. Emosi massa meluap. LW nyaris jadi bulan-bulanan. Kalau polisi telat datang, mungkin pelaku sudah babak belur dipukuli warga.
Baca Juga : DPR RI Nurhadi dan BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Jaminan Sosial PMI di Blitar
Beruntung, petugas Satlantas Polres Blitar sigap. LW berhasil diamankan, digiring ke kantor polisi, dan kini mendekam di sel tahanan.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mencengangkan: LW mengemudi dalam kondisi mabuk berat. Botol arak yang ditemukan di dalam mobil menjadi bukti kuat. “Faktor mabuk jelas memengaruhi konsentrasi dan memicu terjadinya kecelakaan,” terang AKP Rio.
Ia mengingatkan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol adalah pelanggaran berat. “Kasus ini bisa jadi pelajaran. Mabuk sambil nyetir itu sama saja bunuh diri sekaligus membunuh orang lain,” tambahnya.
Kini LW harus menghadapi konsekuensi hukum. Dua pasal berlapis siap menjeratnya dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun. Selain itu, polisi juga membuka kemungkinan menambahkan pasal lain bila ditemukan unsur kesengajaan.