2 Pelaku Penggelapan Dana Nasabah MSI ditangkap, 1 orang masih buron, Dana Dialihkan ke Trading Forex

10 - Nov - 2025, 04:41

Penyidik Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tiga otak penggelapan dana nasabah MSI yang selama ini meresahkan ratusan ribu nasabah di Kabupaten Magetan. 

JATIMTIMES – Penyidik Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tiga otak penggelapan dana nasabah MSI yang selama ini meresahkan ratusan ribu nasabah di Kabupaten Magetan. 

Ketiga tersangka, dengan inisial M, W, A yang merupakan pengelola operasional MSI, dua diantaranya yaitu M dan W diamankan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penggelapan dana investasi dan tabungan nasabah.

Baca Juga : Perkuat Pondasi Ekonomi Kerakyatan, Lilik DPRD Jatim Kawal UMKM Urus NIB Gratis

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa dana yang dihimpun dari nasabah tidak dikelola sebagaimana perjanjian, tetapi justru dialihkan untuk aktivitas trading forex di Surabaya.

Aksi tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi nasabah karena uang yang seharusnya menjadi dana simpanan dan investasi kini raib tanpa kejelasan.

Kasat Reskrim Polres Magetan,  Joko Santoso menegaskan bahwa para pelaku memakai modus penawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dan pencairan fleksibel melalui rekening MSI. Setelah uang terkumpul, dana dialihkan tanpa persetujuan nasabah.

“Dari hasil penyelidikan, uang masuk dari nasabah tidak digunakan sesuai perjanjian. Dana dialihkan untuk kegiatan trading forex di Surabaya. dua dari tiga pelaku utama sudah kami amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan.

Para tersangka bersekongkol menciptakan laporan keuangan seolah-olah koperasi sehat dan dana aman. Nyatanya, hampir 5 milyar dana diputar untuk trading forex hingga menyebabkan dana macet dan tidak bisa dikembalikan ke nasabah.

Polisi mengungkap, dua dari tiga tersangka adalah pihak yang menginisiasi keputusan penggunaan dana nasabah untuk investasi forex berisiko tinggi.

Sementara itu modus operandi yang dilakukan adalah Laporkan Keuangan Palsu, Yakinkan Anggota Bahwa Dana Aman

Menurut penyidik Satreskrim Polres Magetan, ketiga pelaku menyusun alur kejahatan secara rapi.

 Menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk meminta “persetujuan penggunaan dana. 

Baca Juga : Dilengkapi AI, Warga Medokan Ayu Bisa Tahu Harga Nilai Sampah dengan Aplikasi Buatan Sendiri Ini

Menyusun laporan keuangan palsu untuk menunjukkan bahwa dana tetap aman dan berkembang.
Mengalirkan dana nasabah ke platform trading forex di Surabaya.


Menjanjikan keuntungan tinggi agar anggota tidak curiga.


Namun hasil trading forex justru merugi, dan dana koperasi tidak dapat kembali.

Kapolres Magetan menegaskan bahwa masih ada 1 tersangka lagi yang s aat ini masih buron, yaitu tersangka dengan inisial A yang bekerja sebagai bendahara. Satreskrim Polres Magetan terus dilakukan pengejaran terhadap bendahara koperasi yang menguasai akses transfer dana masih berlangsung.

“Kami sudah menerbitkan DPO untuk satu pelaku yang kabur. Kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen transaksi nasabah, buku rekening perusahaan, dan bukti transfer dana ke akun forex. Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan bermodus investasi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.