Kado Natal di Balik Jeruji, Enam Warga Binaan Nasrani Rutan Situbondo Terima Remisi 2025
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
25 - Dec - 2025, 11:43
JATIMTIMES - Sukacita Natal 2025 dirasakan ribuan warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Baca Juga : Nabi Isa AS dan Deklarasi Tauhid yang Tak Bisa Dibelokkan
Kado Natal di balik jeruji juga dirasakan warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Situbondo. Sebanyak enam orang warga binaan beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Baharudin Lopa Rutan Situbondo, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Situbondo, Suwono, dan diikuti jajaran petugas serta perwakilan warga binaan Nasrani.
Dalam kesempatan tersebut, Suwono membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menekankan pentingnya menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menaati hukum.
Selain membacakan sambutan menteri, Suwono juga menyampaikan pernyataan langsung terkait makna pemberian remisi bagi warga binaan di Rutan Situbondo.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang bersungguh-sungguh menjalani pembinaan dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” ujar Suwono.
Ia menegaskan, pemberian remisi diharapkan menjadi pemicu perubahan sikap dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.
“Kami berharap, setelah menerima remisi ini, para warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan, memperbaiki diri, dan ketika bebas nanti mampu menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Baca Juga : Lautan Umat Padati Katedral Ijen Malang, Natal 2025 Diwarnai Sukacita Keluarga hingga Kepedulian Sosial
Suwono menjelaskan, keenam warga binaan Nasrani Rutan Situbondo memperoleh besaran remisi yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga satu bulan, sesuai dengan masa pidana dan penilaian pembinaan masing-masing.
Salah seorang penerima remisi, Viktor, mengaku bersyukur atas kebijakan tersebut. Menurutnya, remisi Natal menjadi kado istimewa meski dirayakan di balik jeruji.
“Ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi kami. Kami merasa diperhatikan dan diberi kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik,” ungkap Viktor.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam mendorong proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan agar siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
