BANGKALANTIMES - Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur Mohammad Zaini menyebutkan, ada 96 usaha petambak udang yang tersebar di wilayahnya.
Namun, dari 96 petambak udang tersebut hanya 24 yang mengantongi izin usaha. Hal itu terlihat dari data yang masuk ke Dinas Perikanan Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga : Bupati Malang Sanusi Kaget Dengar Kabar Kongres PSSI Kabupaten Malang Dibubarkan
"Menurut data kami, masih banyak yang belum mengantongi izin," kata Zaini saat konfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Meski banyak yang tak memiliki izin, dirinya menyebutkan, belum ada tindakan tegas dari pemerintah. Sebab dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk bertindak.
"Kami tidak memiliki wewenang untuk menutup tambak yang tidak mengantongi izin," ujarnya.
Zaini melanjutkan, bahwa dirinya hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha tambak udang di Bangkalan. Sebab itu, ia mengatakan yang memiliki kewenangan untuk menindak petambak yang tidak berizin itu Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) yang juga punya kewajiban dalam menindak itu," pungkasnya.