Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bentuk Hukum PT PJU Bakal Berubah, Berikut Catatan Komisi C DPRD Jatim

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Dede Nana

05 - Feb - 2026, 17:43

Placeholder
Juru bicara Komisi C DPRD Jatim Nur Faizin.

JATIMTIMES - Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) memiliki sejumlah catatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Petrogas Jatim Utama (PJU) Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Jatim Utama.

Juru bicara Komisi C DPRD Jatim Nur Faizin menjelaskan, Raperda ini bukan merupakan Perda pendirian BUMD baru, melainkan Perda perubahan bentuk badan hukum. Oleh karena itu, materi muatan Raperda dibatasi secara tegas hanya pada ketentuan yang diwajibkan bagi Perusahaan Perseroan Daerah, yaitu nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, serta besaran modal dasar.

Baca Juga : Jurnalis TV Diancam Dihilangkan Usai Rekam Kericuhan di Ruang Sidang DPRD Bulukumba

"Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sekaligus menghindari kekeliruan muatan dan penyimpangan teknik perundang-undangan. Pengaturan di luar unsur-unsur tersebut diarahkan untuk diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar Perseroda atau dalam Peraturan Daerah mengenai BUMD induk," ujarnya pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (5/2/2026).

Komisi C juga memandang bahwa Participating Interest (PI) di sektor minyak dan gas bumi merupakan isu strategis yang menjadi salah satu latar belakang percepatan perubahan bentuk hukum PT PJU menjadi Perseroda. Namun demikian, pembahasan menegaskan bahwa pengaturan mengenai PI tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektor energi dan sumber daya mineral.

"Pengelolaan PI dipandang idealnya dilakukan secara profesional melalui skema single purpose entity, dengan memperhatikan kesiapan kelembagaan dan kemampuan keuangan Perseroda," ungkap Nur Faizin.

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa PI tidak dijadikan dasar untuk memperluas norma Raperda melampaui ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017. Sehingga Raperda ini tetap menjamin kehati-hatian fiskal dan kepastian hukum tanpa membatasi ruang pengembangan usaha Perseroda.

Lebih lanjut, Komisi C menilai bahwa keberadaan anak perusahaan PT PJU perlu ditempatkan secara proporsional dan hati-hati. Pembentukan dan pengelolaan anak perusahaan tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, dengan prinsip bahwa tanggung jawab hukum dan keuangan berada pada BUMD induk.

"Dalam pembahasan juga ditegaskan agar tidak timbul persepsi adanya penyertaan modal langsung Pemerintah Provinsi kepada anak perusahaan. Penggunaan istilah holding dilakukan secara terbatas dan hati-hati, semata-mata untuk kepentingan penjelasan hubungan korporasi, agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku," tandasnya. 

Baca Juga : BPJS PBI Mendadak Nonaktif? Ini Penyebab dan Cara Aktifkan Lagi

Dalam aspek permodalan, Komisi C menyepakati bahwa Raperda ini cukup mencantumkan besaran modal dasar Perseroda. Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan paling sedikit 51 persen, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, sehingga Pemerintah Provinsi tetap menjadi pemegang saham pengendali.

"Pengaturan lebih rinci mengenai komposisi saham dan mekanisme permodalan diserahkan pada Anggaran Dasar Perseroda. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas pengembangan usaha Perseroda, tanpa mengurangi fungsi pengendalian Pemerintah Provinsi," urai politisi PKB itu.

Di akhir pemaparannya, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan ketentuan peralihan dan pencabutan Peraturan Daerah lama, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun konflik norma.

"Ketentuan yang masih relevan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, sehingga menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional Perseroda," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dprd jatim perseroda raperda komisi c dprd jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan