JATIMTIMES - Isu soal libur sekolah selama Ramadan 2026 ramai beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Facebook Syarifah Zainab Alkaff yang menyebut telah terbit surat edaran resmi terkait jadwal libur sekolah selama bulan suci tersebut.
Unggahan itu dilengkapi rincian tanggal yang terkesan meyakinkan. Bahkan dilengkapi dengan foto Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Narasinya berbunyi sebagai berikut:
“INFORMASI RESMI LIBUR SEKOLAH RAMADHAN 2026
Surat edaran keputusan tentang libur sekolah selama Ramadhan 2026 telah resmi diterbitkan. Berikut jadwal lengkapnya:
16 – 23 Februari 2026
Libur awal Ramadhan, memberikan waktu bagi siswa untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci.
24 Februari – 15 Maret 2026
Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah.
16 – 29 Maret 2026
Libur Hari Raya Idul Fitri.
30 Maret 2026
Siswa kembali masuk sekolah dan KBM berjalan seperti biasa.
Semoga jadwal ini dapat membantu orang tua dan siswa dalam menyusun rencana belajar dan ibadah selama bulan Ramadhan”
Baca Juga : Sampai Kapan Google Doodle Menampilkan Tema Olimpiade Musim Dingin 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dalam unggahan tersebut, disebutkan secara rinci mulai dari libur awal Ramadan, masa kegiatan belajar mengajar, hingga libur Idulfitri dan tanggal masuk sekolah kembali.
Lantas, benarkah pemerintah sudah menerbitkan surat edaran resmi tentang libur sekolah Ramadan 2026?
Dilansir dari laman turnbackhoax.id, Senin (9/2/2026), klaim tersebut tidak benar. Hingga saat ini, belum ada surat edaran resmi dari pemerintah yang secara khusus mengatur libur sekolah selama Ramadan 2026 seperti yang beredar di Facebook.
Dokumen resmi yang telah diterbitkan pemerintah hanya mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Tidak ada ketentuan khusus yang menyebutkan jadwal libur sekolah selama Ramadan sebagaimana yang diklaim dalam unggahan tersebut.
Dengan demikian, informasi tentang “surat edaran resmi libur sekolah Ramadan 2026” dipastikan merupakan konten palsu atau hoaks.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menetapkan pengaturan pembelajaran selama Ramadan 2026. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno di Kantor Kemenko PMK pada Kamis (5/2/2026).
Dalam keterangannya, Pratikno menegaskan bahwa Ramadan menjadi momentum penting untuk penguatan karakter peserta didik.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno, dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (9/2/2026).
Artinya, fokus kebijakan bukan pada peliburan total sekolah, melainkan penyesuaian model pembelajaran agar tetap berjalan sekaligus memperkuat nilai-nilai keagamaan dan sosial.
Baca Juga : UIN Maliki Menanam Masa Depan, Pembangunan Edupark Ar Rahim Dimulai
Hasil rapat menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026 sebagai berikut:
• Pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18 hingga 20 Februari 2026
• Pembelajaran tatap muka pada 23 Februari hingga 16 Maret 2026
• Libur pasca-Ramadan pada 23 hingga 27 Maret 2026
Skema ini berbeda dengan jadwal yang beredar di media sosial. Tidak ada ketentuan libur panjang sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri seperti yang diklaim dalam unggahan viral tersebut.
Pratikno juga menekankan bahwa selama Ramadan, pembelajaran tidak hanya berorientasi akademik. “Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” tegas Pratikno.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan sesuai agama masing-masing peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, hingga aktivitas lain yang mendukung penguatan iman dan takwa. Sementara bagi murid non-Islam, sekolah diminta memfasilitasi bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Pemerintah daerah dan satuan pendidikan juga didorong untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
