Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Korupsi Aset Jalan Dieng, Kerugian Negara Tembus Rp 2,1 Miliar

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Feb - 2026, 17:47

Placeholder
Tim penyidik resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada tim penuntut umum di Ruang Diversi Bidang Pidana Umum Kantor Kejari Kota Malang (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Kota Malang kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Rabu, 11 Februari 2026, tim penyidik resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada tim penuntut umum di Ruang Diversi Bidang Pidana Umum Kantor Kejari Kota Malang.

Pelimpahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang yang berlokasi di Jalan Dieng Nomor 18, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca Juga : Syelhan Nurrahmat Ukir Sejarah, Mahasiswa UIBU Sabet Gelar Juara Asia 2026

Dalam perkara ini, seorang perempuan berinisial KS (65), warga Sukolilo Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan pemanfaatan aset milik Pemkot Malang yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Nilainya mencapai miliaran rupiah. 

"Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.149.171.000,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," ujar Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tim Jaksa Penuntut Umum memutuskan melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka. Keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sesuai hukum acara pidana, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

Baca Juga : Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Sebelumnya, tersangka telah menjalani masa penahanan oleh penyidik sejak 16 Oktober 2025 dan diperpanjang hingga proses pelimpahan tahap II.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penyidikan resmi dinyatakan rampung. Kejari Kota Malang kini memfokuskan diri pada penuntasan administrasi penuntutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk segera disidangkan.

"Kami berkomitmen penuh dalam pengamanan aset pemerintah daerah dan memastikan setiap kerugian negara dipertanggungjawabkan secara hukum," tutup Agung.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna mencegah praktik yang merugikan keuangan negara.


Topik

Peristiwa Kejari Kota Malang Korupsi Aset Jalan Dieng Kerugian Negara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa