Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tata Kelola Sampah Pasar Induk Among Tani Diperketat, Pemkot Terapkan Pemilahan Sampah dari Tingkat Pedagang

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

18 - Feb - 2026, 15:37

Placeholder
Sampah Pasar Induk Among Tani Batu sempat menumpuk. Pemkot Batu menerapkan skema baru melalui SE untuk pemilahan sampah tingkat pedagang dan penyaluran ke TPA.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES –  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Pemkot Batu resmi memperketat tata kelola sampah di Pasar Induk Among Tani. Langkah ini diambil melalui penerbitan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan seluruh pedagang melakukan pemilahan sampah secara mandiri dari sumbernya.

Plt. Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan mengungkapkan, kebijakan ini merupakan respons taktis atas volume sampah pasar yang mencapai 1,5 hingga 2,5 ton per hari. Menurutnya, skema baru ini akan membagi tanggung jawab secara spesifik antara pengelola pasar dan dinas terkait.

Baca Juga : Pendakian Gunung Panderman dan Bokong Ditutup Selama Ramadan, Pengelola Fokus Perbaikan Jalur dan Penghijauan

"SE tersebut sudah dikeluarkan per 28 Januari 2026. Intinya, UPT Pasar Induk Among Tani kini memegang kendali penuh pada tata kelola internal, terutama dalam proses pemilahan di setiap zona," ujar Dian Fachroni saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2026).

Dian menjelaskan, dari total timbulan sampah harian tersebut, sekitar 70 persen di antaranya merupakan sampah organik. Karakteristik ini membuat pemilahan di tingkat pedagang menjadi sangat krusial agar beban di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak semakin berat.

Dalam skema baru ini, sampah organik yang telah dipilah akan langsung dikirim ke instalasi biocomposter di TPA. Pemerintah Kota Batu sendiri saat ini telah memiliki kapasitas biocomposter sebesar 8 ton per hari yang diprioritaskan khusus untuk mengolah limbah dari pasar ikonik tersebut.

"Untuk sampah non-organik, kami akan mengaktivasi kembali Bank Sampah Unit yang dikelola langsung oleh para pedagang. Sedangkan untuk residu yang benar-benar tidak bisa diolah, baru akan diselesaikan melalui fasilitas insinerator di TPA Tlekung," imbuh pria yang juga menjabat Kepala DLH Kota Batu itu.

Tak hanya soal pemilahan, Diskumperindag juga memastikan area Tempat Penampungan Sementara (TPS) pasar kini harus dalam kondisi steril. Pola pengangkutan telah diubah menjadi rutin setiap hari agar tidak ada lagi penumpukan sampah yang memicu bau tidak sedap di kawasan pasar.

Baca Juga : Paint Festival Graha Bangunan Blitar, Diskon Cat TOA hingga 17 Persen Dorong Tren Renovasi Awal Tahun

Untuk mendukung kebijakan ini, sebanyak 45 tenaga kebersihan outsourcing telah disiagakan di 22 titik strategis pasar. Mereka bertugas menyisir area mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB guna memastikan setiap sudut bangunan tiga lantai tersebut tetap bersih dan nyaman bagi wisatawan.

Dian menegaskan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kedisiplinan pedagang dalam mematuhi poin-poin dalam surat edaran. Terkait kedisiplinan pedagang, DLH mengaku masih mengedepankan pola edukasi humanis. Hal ini dikarenakan hingga saat ini Pemkot Batu belum memungut retribusi sampah sama sekali di kawasan pasar induk maupun pasar sayur.

"Kami minta kerja sama pedagang untuk tertib memilah. Jika tata kelola sudah mandiri dan berjalan baik, baru ke depan kita bicara soal hak dan kewajiban, termasuk retribusi," tegasnya.


Topik

Pemerintahan dlh kota batu diskumperindag kota batu dian fachroni kurniawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan