JATIMTIMES - Seluruh fraksi DPRD Situbondo menyampaikan pendapat akhirnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren serta kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dalam rapat paripurna, Jumat (27/3/2026).
Salah satu pandangan tajam disampaikan oleh Fraksi Golkar melalui juru bicara Drs. H. Syaifullah,M.M yang menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah berbasis keagamaan dan ekonomi kerakyatan. Meski demikian, sejumlah catatan kritis disampaikan agar implementasi kebijakan benar-benar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2025
Terkait Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Fraksi Golkar menyoroti perlunya kejelasan teknis dalam sejumlah pasal. Salah satunya adalah penegasan terkait penilaian kelayakan bangunan dan penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), serta perlunya assessment terhadap bangunan pesantren yang telah berdiri sebelum perda diberlakukan.
Selain itu, Fraksi Golkar juga mendorong adanya forum komunikasi pondok pesantren yang diatur lebih rinci melalui peraturan bupati. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar pesantren dengan pemerintah daerah.
Namun demikian, perhatian utama Fraksi Golkar tertuju pada aspek kebijakan anggaran. Mereka menilai Raperda tersebut belum memberikan jaminan kuat terkait keberpihakan fiskal yang konkret dan berkelanjutan. Tanpa dukungan anggaran yang jelas, program fasilitasi dikhawatirkan hanya menjadi komitmen di atas kertas.
"Tanpa penguatan pada aspek fiskal, fasilitasi pesantren berpotensi hanya menjadi komitmen di atas kertas," tegas Syaifullah dalam pandangan akhirnya.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya penentuan prioritas penerima manfaat secara ketat. Indikator seperti jumlah santri, kontribusi sosial, kesiapan kelembagaan, hingga sinergi dengan program daerah lain harus menjadi dasar dalam penyaluran bantuan.
Tak kalah penting, Fraksi Golkar menyoroti validitas data pesantren. Mereka mengingatkan bahwa tanpa basis data yang akurat, terverifikasi, dan terintegrasi, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi bantuan antara pesantren besar dan kecil maupun wilayah kota dan desa.
Lebih jauh, Fraksi Golkar menegaskan bahwa fasilitasi pesantren tidak boleh bersifat jangka pendek. Kebijakan harus diarahkan pada penguatan kemandirian pesantren melalui pengembangan ekonomi, seperti pelatihan kewirausahaan, penguatan unit usaha, hingga kemitraan dengan dunia industri.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, Fraksi Golkar menyatakan persetujuannya karena dinilai relevan dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tengah tekanan ekonomi global dan ketidakpastian pasar.
"Koperasi dan usaha mikro bukan sekadar pelengkap ekonomi, melainkan pilar utama ketahanan ekonomi masyarakat," ungkap Syaifullah.
Meski menyetujui, Fraksi Golkar mengingatkan agar regulasi tersebut tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan harus operasional dan berdampak langsung bagi pelaku usaha. Pemerintah daerah diminta memastikan kemudahan akses permodalan, pendampingan berkelanjutan, serta perlindungan dari praktik usaha tidak sehat.
Fraksi Golkar juga menyoroti lemahnya pengaturan terkait perlindungan usaha mikro dari dominasi pelaku usaha besar, termasuk ritel modern dan platform digital. Mereka menilai belum adanya pengaturan tegas soal zonasi usaha, pembatasan jarak, hingga mekanisme pengawasan praktik monopoli dan predatory pricing.
Selain itu, Fraksi Golkar menilai kehadiran Koperasi Desa Merah Putih sebagai momentum strategis dalam membangun ekonomi desa. Namun, implementasinya harus terintegrasi dengan koperasi yang telah ada agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun persaingan tidak sehat.
Baca Juga : Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah 2025, PAD Situbondo Masih Bergantung Dana Transfer
Fraksi Golkar menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berperan sebagai orkestrator dalam menyinergikan seluruh koperasi, baik yang lama maupun yang baru, dalam satu visi pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan.
Di akhir pandangannya, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan seluruh masukan yang disampaikan harus menjadi perhatian serius dalam implementasinya.
"Persetujuan ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memastikan implementasi berjalan konsisten, adil, dan berkelanjutan," pungkas Syaifullah.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar dan fraksi lainnya, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus yang telah membahas Raperda tersebut secara intensif.
Menurutnya, sebagai kabupaten santri dengan pesantren sebagai pilar pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, kini Situbondo memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada pesantren-pesantren.
"Sebagai kabupaten santri, dengan adanya perda ini kita memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi dan memberikan bantuan kepada pesantren," ujarnya.
Terkait sektor usaha mikro, Ulfiyah menyebut Situbondo telah dinobatkan sebagai kabupaten UMKM. Dengan hadirnya Raperda ini, diharapkan dapat memangkas alur perizinan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Raperda ini diharapkan mampu memotong hambatan Birokrasi dan memperluas kesempatan usaha bagi masyarakat kecil" tambahnya.
Lebih lanjut, Wabup yang akrab disapa Ulfi tersebut menyatakan sikap tegas pemerintah daerah yang menerima dan menyetujui agar kedua Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah definitif.
Dengan demikian, baik legislatif maupun eksekutif sepakat bahwa pengesahan dua Raperda ini menjadi langkah awal dalam memperkuat peran pesantren serta mendorong pertumbuhan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Situbondo.
