Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Gerebek Karaoke Ilegal di Gresik, Polisi Sita 93 Botol Miras dan Amankan 16 Orang

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

28 - Mar - 2026, 16:30

Placeholder
Personel Polres Gresik ketika menggerebek tempat karaoke di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Jumat (27/3/2026) malam.

JATIMTIMES - Polres Gresik menggerebek sebuah tempat karaoke di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jumat (27/3/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) dan mengamankan belasan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui platform “Cak Rama” terkait dugaan penyalahgunaan bangunan ruko sebagai tempat karaoke yang menyediakan minuman keras dan pemandu lagu (lady companion/LC).

Baca Juga : Tempat Karaoke di Gresik Digerebek Polisi, 16 Orang Diamankan, Satu Positif

Petugas gabungan dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di tiga ruko yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut. Seluruh ruangan diperiksa untuk memastikan adanya pelanggaran.

"Hasilnya sebanyak 93 botol miras berbagai merek dan 16 orang juga kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).

Dari 16 orang yang diamankan, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu. Seluruhnya langsung menjalani tes urine di lokasi guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.

Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Namun, yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri sehingga masih dilakukan pendalaman oleh petugas.

"Indikasi pelanggaran sangat kuat dengan ditemukannya puluhan botol miras," imbuhnya.

Baca Juga : 70 Barang Penumpang Tertinggal di Stasiun Malang Selama Lebaran 2026, Nilainya Capai Puluhan Juta

Penyelidikan kasus ini masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi terkait dugaan peredaran miras yang akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, petugas juga mendalami keberadaan dua pemandu lagu untuk mengantisipasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polisi juga menelusuri legalitas operasional tempat hiburan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain. Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Gresik.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan Call Center 110 atau melalui layanan pengaduan “Cak Rama” yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.


Topik

Peristiwa gresik cak rama polres gresik pengaduan masyarakat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa