Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Tak Hanya Amsal Sitepu, Pekerja Kreatif Lain Diduga Masuk Penjara dalam Kasus Serupa di Karo

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Apr - 2026, 19:39

Placeholder
Amsal Sitepu, videografer yang terseret kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Kasus yang menjerat videografer asal Tanah Karo, Amsal Christy Sitepu, ternyata diduga bukan satu-satunya. Setelah Amsal akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan, muncul sorotan baru bahwa ada pekerja kreatif lain yang lebih dulu dipenjara dengan pola perkara yang disebut-sebut serupa.

Nama yang kini ikut mencuat adalah Tony Aji Anggoro, seorang videografer sekaligus web designer freelance. Kasus ini kembali ramai usai kreator konten Fathian Hafiz angkat bicara dan menyebut Amsal bisa selamat karena kasusnya viral di waktu yang tepat.

Baca Juga : Landmark Media Arts Perkuat Identitas Global Kota Malang, Dorong Ekraf Kian Menggeliat

“Amsal Sitepu bebas karena dia viral di waktu yang tepat. Kita punya waktu untuk menyelamatkan dia. Tapi, Tony Aji Anggoro, Amri, Jesaya Perangin-Angin, sudah dipenjara. Dengan kasus yang sama, di kabupaten yang sama, Kabupaten Karo, JPU (Jaksa Penuntut Umum) sama,” ujar Fathian, dikutip Jumat (3/4/2026).

Pernyataan itu langsung menuai sorotan publik, terutama para pekerja di industri kreatif yang sejak awal ikut mengawal kasus Amsal.

Sebelumnya, Amsal memang sempat menjadi sorotan setelah didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jaksa menuding ada mark-up anggaran dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 202 juta.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan akhirnya memutuskan Amsal tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas. 

Vonis itu disambut lega banyak pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang sejak awal menyoroti kejanggalan perkara tersebut. “Kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

Nah, dari sinilah perhatian publik kemudian melebar. Menurut penjelasan Fathian, Tony bukan pemilik proyek atau pihak yang menyusun anggaran. Ia hanya tenaga freelance yang direkrut CV untuk mengerjakan video dan website.

“Tony juga videographer, web designer, freelance. Amsal kan direktur, Tony freelance. Dia cuma di-hire sama CV-nya, bikin video dan website, dibayar berapa? 5,7 juta.” jelasnya. 

Kalimat itu terasa menohok. Sebab menurut Fathian, angka tersebut justru menggambarkan realitas pekerja kreatif freelance di daerah, yang sering bekerja dengan bayaran minim karena kecintaan terhadap profesinya.

“Hanya orang yang cinta pekerjaannya, cinta videografi, cinta IT, yang mau dibayar segitu. Tapi Tony jadi tumbal di penjara satu tahun.” jelasnya. 

Narasi “tumbal” inilah yang kemudian memantik empati warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang freelancer bisa ikut terseret hingga dipenjara, padahal posisinya disebut hanya sebagai tenaga eksekutor.

Fathian lalu menjelaskan duduk perkara yang menurutnya menjadi sumber masalah. Tony disebut menerima bayaran Rp 5,7 juta, sementara CV yang mengerjakan proyek memasang harga Rp 10 juta kepada desa.

Namun menurutnya, selisih itu seharusnya tidak otomatis dianggap sebagai pelanggaran. “Masalahnya adalah CV ngasih harga ke desa 10 juta. Oke? Which is make sense. Karena mungkin ada komponen cost lain selain bayar Tony 5,7 kan? SGA, cost, profit, segala macem.” ungkapnya. 

Ia menegaskan, seorang freelancer seperti Tony tidak punya kewenangan menyusun anggaran proyek. “Sekali lagi, Tony freelance. Dia nggak punya wewenang untuk menyusun anggaran 10 juta. Dia kerja dibayar. Udah.” imbuhnya. 

Kalimat singkat itu justru menuai kritik yang ramai digaungkan di media sosial. 

Baca Juga : Kecelakaan Beruntun Truk, Bus, dan Panther di Ahmad Yani Malang, Diduga Sopir Mengantuk

Bagi banyak pekerja kreatif, persoalan harga jasa memang tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang fisik. Nilainya sering kali subjektif, tergantung tingkat kesulitan, durasi pengerjaan, perangkat yang dipakai, hingga pengalaman pekerja.

Fathian juga menyoroti dampak yang lebih luas dari kasus semacam ini. Menurut dia, persoalannya bukan hanya soal seseorang dipenjara lalu bebas, tapi juga soal nama baik di masyarakat dan masa depan pekerja kreatif di daerah.

“Ini bukan masalah di penjara dan bebas. Ini masalah nama baik di masyarakat juga. Dan juga industri kreatif ke depannya.” jelasnya. 

Ia bahkan menyampaikan kritik keras terhadap kondisi di Tanah Karo. “Kasian pak, kasian kampung saya pak. Tanah Karo pak. Tanah Karo itu terlalu indah untuk diurusin sama orang-orang gak jelas kayak gini.” tandas Fathian. 

Sorotan juga datang dari Mahfud MD yang mengeluarkan pernyataan cukup menohok soal kasus Amsal. 

“Katanya sih itu (kasus Amsal Sitepu) bagian dari usaha (Kejaksaan) menyetor kasus. Karena di kejaksaan itu ada anggarannya, setiap kabupaten. Itu ada anggaran untuk mengungkap kasus korupsi. Karena harus ada setoran demi memberantas korupsi. Nah ini terjadi lagi. Yang ditangkap bukan orang korupsi. Tidak berani menangkap pejabatnya.” jelas Mahfud MD. 

Pernyataan tersebut semakin meningkatkan tekanan publik agar penanganan kasus-kasus serupa di Kabupaten Karo dievaluasi menyeluruh. 

"Darurat nih, Demi kejar target ada penanganan Kasus, jadinya ngasal gini, Yg ga bersalah jadi dikriminalkan.. Parah.. Menjarain orang seenaknya aja. Harus reformasi kejaksaan," @aepram***. 

"Darurat nih, hrs dicek mrk yang sudah terlanjur dipenjara dan dikriminalisasi oleh kejaksaan. Ungkap semua dan pulinkan nama baik mereka, tuntut balik," @arie_ar***. 

"Jaksa kok layaknya marketing bank...asal proses biar bonus masuk...tapi kok ya hakimnya sama2 buta," @azharif***. 

"Dan JPU mengakui di Komisi III sudah sejak 2024 biasa memberikan brownis," @dwi***. 


Topik

Peristiwa Amsal Sitepu Tony Aji Anggoro



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri