Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Mayat Pria Tergorok di Jombang Dibunuh Gegara Asmara

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Apr - 2026, 12:19

Placeholder
Kedua tersangka pembunuhan Anang saat dikeler di Mapolres Jombang. (Foto: Adi Rosul/ JombangTimes)

JATIMTIMES - Mayat pria tergorok yang ditemukan di daerah aliran sungai (DAS) Mrican, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Megaluh, Jombang dipastikan korban pembunuhan. Korban dibunuh temannya sendiri karena perkara asmara.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, korban bernama Anang Sularso (33), warga Desa Bogem, Gurah, Kediri. Identitas korban terungkap berkat identifikasi di RSUD Jombang pada Senin (13/04/2026).

Baca Juga : UTBK UB 2026 Diikuti 16.225 Peserta, Kampus Pastikan Akses Inklusif bagi 13 Peserta Difabel

Tidak hanya itu, Dimas juga memastikan Anang menjadi korban pembunuhan sadis. Hasil autopsi mengungkap korban mengalami luka terbuka pada leher sebelah kanan. Kemudian 2 luka terbuka pada wajah, yaitu di wajah sebelah kiri ada dua luka terbuka akibat benda tajam.

"Hasil dari pada autopsi penyebab kematian adalah luka pada leher yang menyebabkan terpotongnya pembuluh darah nadi dan darah balik pada leher," ungkapnya kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang, Selasa (21/04/2026).

Dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Jombang, petugas berhasil menemukan identitas pelaku yaitu Slamet Mahmudi (43). Slamet merupakan teman dan tetangga korban.

Slamet akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sumbersari, Nglegok, Blitar pada Jumat (17/04/2026). Warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kediri itu kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.

"Jadi memang antara korban dan tersangka ini teman ya," ungkapnya.

Dikatakan Dimas, pembunuhan ini bermula ketika pelaku mengajak Anang keluar dengan mengendarai sepeda motor korban pada Jumat (10/04/2026). Keduanya keluar menuju tanggul Sungai DAS Mrican di Dusun Bangi, Woromarto, Purwoasri, Kediri. Di sini keduanya meminum minuman keras.

Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya terlibat pertikaian karena tersangka cemburu terhadap korban yang sedang mendekati kekasihnya berinisial LH (44), warga Kecamatan Gurah, Kediri. Dari cekcok itu, akhirnya Slamet menganiaya korban dan membacoknya dengan golok yang dibawanya dari rumah.

"Motif dari tersangka ini adalah karena kecemburuan terhadap wanita. Pacarnya tersangka didekati oleh korban, kemudian tersangka merasa cemburu lalu dilakukan pembunuhan," kata Dimas.

Setelah membunuhnya, pelaku lantas mendorong tubuh korban ke dalam sungai. Jasad korban akhirnya ditemukan warga di DAS Mrican, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Megaluh, Jombang pada Minggu (12/04/2026) pagi.

Baca Juga : Beli Mobil Cash Dituduh Masih Nyicil, Debt Collector Dilaporkan Polisi

"Untuk motifnya sendiri dibuang ya karena untuk menghilangkan jejak. Untuk pakaiannya juga dibuang oleh tersangka, itu juga masih kita lakukan pencarian," bebernya.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengamankan barang-barang milik korban yaitu sepeda motor dan sebuah handphone (HP). Slamet kemudian meminta temannya Mohamad Abdul Mutolib (36) untuk membuang barang-barang korban dan golok yang digunakan membacok korban ke Sungai Brantas, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

Polisi pun akhirnya turun mengamankan Mutolib. Warga Desa Jabang, Kras, Kediri itu kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi peran dari tersangka kedua ini adalah membantu menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di Rutan Polres Jombang. Polisi menjerat Slamet dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang No. 01 tahun 2023 tentang KUHP dan atau pasal 468 ayat (2) Undang-Undang No. 01 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan, Mutolib dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 01 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembunuhan Jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas