Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polres Jember Tetapkan 1 Tersangka

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Yunan Helmy

08 - May - 2026, 11:00

Placeholder
M. Husni Thamrin bersama David Handoko Seto.

JATIMTIMES - Penyidikan penyimpangan jual beli bahan bakar minyak (BBM) bio solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Jember, memasuki babak baru. Polres Jember pada Kamis malam (7/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB mengirimkan surat pemberitahuan  penetapan tersangka atas nama France Adin Pradanang kepada David Handoko Seto (pelapor).

Kedua surat bertanggal 4 Mei 2026, tetapi baru diserahkan kepada pelapor tanggal 7 Mei 2026 atau 4 hari sejak diterbitkan

Baca Juga : 31 Wisatawan Insiden Pantai Wediawu Positif Narkotika, Jalani Assesment Rehab di BNN Jatim

Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum pelapor David Handoko Seto, kepada media Kamis (7/5/26) menilai bahwa penetapan France Adin Pradanang sebagai tersangka sudah sesuai perkiraannya. “Lamanya penyelidikan dan penyidikan, diduga karena penyidik akan mengalami kesulitan untuk menetapkan tersangkanya. Pelaku perkara penyimpangan BBM bersubsidi ini melibatkan banyak pihak, termasuk diduga ada keterlibatan aparat," ujar dia.

Ditambahkan, France Adin Pradanang merupakan warga Desa Curahnongko, kecamatan Tempurejo, Jember. Dia pengemudi (supir) truk nopol DK 6484 AS yang dipergoki saat melakukan pengisian BBM bio solar bersubsidi di SPBU 54.681.11. Saat itu truk yang dikemudikan dimodifikasi dan membawa tangki sebanyak 4 buah berkapasitas sekitar 4.000. liter.

Penetapan sopir sebagai tersangka juga dipertanyakan Thamrin. Pasalnya, saat truk nopol DK 6484 AS itu dibawa kabur dari tempat kejadian perkara, bukan tersangka yang bawa kabur, tapi orang lain. Sedangkan tersangka hanya membawa truk masuk ke SPBU.

 "France memang yang bawa truk masuk SPBU, tapi yang membawa kabur truk berisi solar subsidi bukan lagi France, melainkan orang lain yang turun dari mobil Toyota Rush nomor lolisi P 1076 YB yang malam itu terpantau ada di selatan jalan seberang SPBU”, terangnya.

Baca Juga : Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Lapas-Polresta Wujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba 

Menurut Thamrin, penetapan sopir sebagai tersangka menggelikan. “Sampai hari ini Iqbal Wilda Fardana yang juga ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak daan Gas (Hiswana Migas) Jember, anggota Kepolisian Sektor Sumbersari dan saksi-saksi yang ikut melakukan pengejaran, pemilik SPBU dan penadahnya belum dimintai keterangannya. Ditetapkannya sopir menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan penyimpangan BBM bersubsidi. Hukum hanya tanjam ke bawah dan tumpul ke atas," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra sebelumnya kepada media menegaskan, polisi sudah memeriksa sedikitnya 10 saksi, termasuk sopir truk yang membawa BBM dan ahli pidana. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus penyalahgunaan BBM Jember Polres Jember BBM subsidi disalahgunakan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas