Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPKPCK Tegaskan Bangun Perumahan dan Urus Izin Tak Bisa Bersamaan: Lengkapi Perizinan, Baru Bangun

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

02 - Jun - 2026, 20:05

Placeholder
Sosialisasi perizinan bangunan gedung dan perumahan yang digelar DPKPCK Kabupaten Malang pada beberapa waktu lalu. (Foto: DPKPCK Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang mengimbau kepada para developer perumahan untuk segera melengkapi perizinan. Imbauan tersebut disampaikan sekaligus untuk menegaskan kepada para pengembang bahwasanya pembangunan perumahan tidak boleh dilakukan sebelum perizinan dilengkapi.

Imbauan tersebut  disampaikan oleh Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro. "Semuanya itu memang sebelum melakukan pembangunan atau konstruksi izinnya harus sudah lengkap dulu. Jadi, sebenarnya para pengembang menurut aturan saja," ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Malang Perkuat Sinergi dengan Universitas Nasional Jakarta, Wujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan

Imbauan tersebut sekaligus disampaikan untuk mengantisipasi adanya developer yang melakukan pembangunan perumahan terlebih dahulu, padahal belum melengkapi perizinan. Bahkan juga ada kemungkinan para pengembang yang melakukan pembangunan perumahan dan perizinan secara bersamaan.

Padahal, secara aturan yang berlaku, hal semacam itu tidak dibenarkan. Sebaliknya, para pengembang harus melengkapi perizinan terlebih dahulu, baru diperbolehkan melakukan pembangunan perumahan.

"Karena legalitas itu kan penting juga, termasuk untuk memastikan bahwa semuanya itu akan baik-baik saja dan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Dijabarkan Johan, perizinan perumahan yang harus dipenuhi developer sebelum membangun dan nantinya dipasarkan tersebut terdiri dari beberapa bentuk. Yakni mulai melengkapi perizinan kesesuaian kegiatan lemanfaatan ruang (KKPR), site plan, hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Imbauannya kepada semua pengembang, yang jelas, ayolah para pengembang untuk lebih taat terhadap norma dan aturan. Sehingga mengurus perizinan dulu, baru melaksanakan konstruksi (pembangunan, red)," imbaunya.

Johan menambahkan, imbauan tersebut juga disampaikan untuk melindungi konsumen agar tidak menjadi korban pembelian rumah ilegal. Di sisi lain, imbauan juga ditujukan sebagai warning atau peringatan agar pihak pengembang tidak mendapatkan sanksi.

Baca Juga : Nama Pejabat DPUPRPKP Kota Malang Dicatut Penipu, Minta Transfer Uang Terkait Proyek Parkir Kadalpang

"Imbauan ini tujuannya itu agar bagaimana pun nanti tidak ada pihak yang dirugikan. Terutama untuk konsumen yang notabene merupakan masyarakat kami, masyarakat Kabupaten Malang," ucapnya.

Menurut Johan, beberapa sanksi yang mengintai para pengembang yang nekat tidak melengkapi perizinan tersebut terdiri dari berbagai aspek. Yakni dari aspek pemerintah berupa sanksi administratif hingga blacklist. Juga dari aspek hukum yang menjadi kewenangan dari aparat penegak bukum (APH).

"Imbauan ini juga ditujukan agar tidak ada persoalan terkait masalah hukum bagi para pengembang nantinya," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan DPKPCK Kabupaten Malang Pemkab Malang Kabupaten Malang.perizinan perumahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan