Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Aturan Baru E-Commerce Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Perubahan yang Harus Diketahui Penjual dan Konsumen

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

09 - Jun - 2026, 11:35

Placeholder
Ilustrasi e-commerce. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru untuk sektor perdagangan elektronik melalui terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 8 Juni 2026 itu sekaligus menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Kehadiran aturan baru ini membawa sejumlah perubahan yang menyasar pelaku usaha, platform digital, hingga konsumen. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih sehat, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga : Wali Kota Blitar, Dandim 0808 dan Forkopimda Resmikan Awal Pembangunan Jembatan Garuda, Perkuat Akses Warga Sentul

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Permendag terbaru merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yang menyesuaikan perkembangan perdagangan digital saat ini.

"Kita sudah mengeluarkan PMSE, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan," ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (9/6).

Apa Saja yang Berubah?

Salah satu perubahan utama dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026 adalah penegasan pembagian ekosistem e-commerce menjadi tiga unsur utama, yakni penjual atau pelaku usaha, platform digital, dan konsumen. Pemerintah ingin memastikan ketiga pihak tersebut memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

"Bagaimana kita memastikan ketiganya berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi," kata Budi.

Selain itu, aturan baru ini juga memperkuat sejumlah aspek yang sebelumnya menjadi sorotan dalam perdagangan digital.

1. Perlindungan Produk Lokal Diperkuat

Pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap keberadaan produk dalam negeri di platform digital. Langkah ini dilakukan agar produk lokal memiliki peluang yang lebih besar untuk bersaing di tengah derasnya arus barang impor yang dijual secara online.

2. Platform Wajib Lebih Transparan

Permendag terbaru menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari platform digital. Transparansi ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan sehingga penjual maupun konsumen dapat memperoleh informasi yang lebih jelas.

3. Legalitas Pelaku Usaha Jadi Sorotan

Aturan baru juga memperkuat pengawasan terhadap legalitas pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital. Dengan demikian, aktivitas perdagangan diharapkan menjadi lebih tertib dan akuntabel.

Baca Juga : Pelajaran Ekonomi dari Rasulullah SAW Saat Inflasi dan Harga Melambung

4. Perlindungan Konsumen Ditingkatkan

Pemerintah menegaskan perlindungan konsumen sebagai salah satu fokus utama dalam regulasi baru. Tujuannya agar masyarakat dapat bertransaksi secara lebih aman dan nyaman di berbagai platform e-commerce.

5. Penggunaan AI untuk Promosi Mulai Diatur

Perubahan lain yang cukup menonjol adalah masuknya pengaturan terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), khususnya untuk kebutuhan promosi dan pemasaran di platform digital. Pengaturan ini dinilai penting mengingat penggunaan teknologi AI dalam perdagangan online terus berkembang.

Seiring berlakunya aturan baru tersebut, dua platform e-commerce nasional telah menyampaikan komitmen untuk menyesuaikan kebijakan mereka dengan ketentuan terbaru dari pemerintah.

Menurut Budi Santoso, terdapat lima poin komitmen yang disampaikan, yakni transparansi biaya, prioritas bagi produk lokal, pemberian keringanan biaya untuk UMKM dan penjual lokal, perlindungan serta keseimbangan kebijakan bagi penjual, serta keterlibatan berkelanjutan dalam penerapan regulasi baru.

"Disampaikan komitmen mereka dalam penerapan Permendag tersebut yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya, kemudian prioritas produk lokal, yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan penjual lokal," ungkap Budi.

Dengan berlakunya Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah berharap perdagangan digital di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi produk lokal dan pelaku UMKM untuk berkembang di pasar online.


Topik

Ekonomi Permendag Budi Santoso e-commerce platform digital



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi