JATIMTIMES - Polresta Malang Kota bersama Polsek Blimbing berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yakni mobil pikap Daihatsu tahun 2011 warna kuning bernomor polisi B-1180-CTX milik ASB, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang hilang saat diparkir di belakang gudang di Jalan Simpang LA Sucipto Nomor 8, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 50 juta. Korban pun langsung melaporkan kepada Polsek Blimbing.
Baca Juga : Oknum Pengasuh Ponpes di Bululawang Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan kendaraan tersebut terakhir kali terlihat masih terparkir pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, namun keesokan harinya sudah tidak berada di lokasi semula.
Berdasarkan hasil penyelidikan gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing, polisi memperoleh informasi keberadaan kendaraan yang melintas di Jalan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Kendaraan itu diketahui disewakan dengan tarif Rp 2,6 juta per bulan oleh seseorang berinisial A dan pembayaran belum dilakukan.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan mobil tersebut beserta pengemudinya,” kata Aji.
Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka MS (40), buruh harian lepas asal Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan mantan karyawan korban dan telah menggandakan kunci mobil sekitar satu bulan sebelum aksi pencurian dilakukan.
“Pelaku ini merupakan karyawan korban. Modusnya, satu bulan sebelumnya sudah menggandakan kunci mobil sehingga memang sudah memiliki niat untuk mengambil kendaraan tersebut,” imbuh Aji.
Baca Juga : Jambret Lansia di Malang Dibekuk, Terlacak dari HP Curian
Dalam aksinya, MS mencuri mobil seorang diri dengan menggunakan kunci palsu hasil duplikasi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu tahun 2011 warna kuning bernopol B-1180-CTX.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup Aji.
