Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

LGBTQ Jadi Ancaman Negara, Puguh DPRD Jatim Dorong Aturan Turunan di Daerah

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

07 - Jul - 2026, 09:36

Placeholder
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Dr H Puguh Wiji Pamungkas MM.

JATIMTIMES – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Dr H Puguh Wiji Pamungkas MM mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk segera menyiapkan regulasi turunan di tingkat daerah untuk mencegah penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).

Langkah ini menyusul kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Baca Juga : Hasil Audit Inspektorat Kementerian Pertanian di Malang: Bibit Bongkar Ratoon 1.110 Hektare Telah Disalurkan

Puguh menilai, langkah pemerintah pusat merupakan kebijakan strategis yang patut diapresiasi dan harus segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah agar implementasinya di lapangan berjalan efektif.

"Saya mengapresiasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen kita sebagai bangsa yang memiliki warisan budaya, nilai-nilai luhur, dan norma yang telah lama dijaga," ujar Puguh, dikonfirmasi Selasa (7/7/2026).

Puguh mengungkapkan, hingga saat ini Jatim belum memiliki payung hukum lokal, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub), yang secara khusus memitigasi atau mengatur tindak lanjut dari kebijakan pertahanan nonmiliter tersebut.

Oleh karena itu, ia menilai momentum ini harus diambil oleh Pemprov Jatim bersama DPRD untuk segera menginisiasi regulasi lokal sebagai respons taktis atas Perpres bentukan pusat.

"Di Jawa Timur sendiri belum ada perda ataupun pergub yang mengatur hal ini. Saya pikir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menginisiasi regulasi sebagai respons terhadap Perpres tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Puguh menilai kehadiran aturan turunan di Jatim menjadi semakin krusial mengingat posisinya sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia. Terlebih, Jatim dikenal sebagai rumah dari berbagai pusat keunggulan akademik dan kota pelajar.

Baca Juga : Jelang Bazar Blitar Djadoel, Wali Kota Mas Ibin Perkuat Layanan Parkir lewat Seragam Baru Jukir Resmi

"Jawa Timur memiliki banyak pusat keunggulan pendidikan seperti Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lainnya. Karena itu perlu ada langkah-langkah yang terukur agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan daerah," urai Sekretaris Fraksi PKS tersebut.

Ia berharap regulasi turunan ini nantinya tidak hanya menjadi sekadar aturan administratif di atas kertas. Sebaliknya, regulasi ini harus menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah pembinaan masyarakat serta memperkuat ketahanan sosial secara menyeluruh.

"Dengan adanya regulasi di tingkat daerah, implementasi kebijakan nasional akan lebih efektif sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan sosial, melindungi generasi muda, dan mempersiapkan masa depan bangsa," pungkas Puguh.

 


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim puguh Wiji pamungkas lgbt



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan