Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Normalisasi Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

21 - Jul - 2026, 15:38

Placeholder
Bangunan yang ditandai oleh Pemkot Surabaya.

 

 

 

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melanjutkan program normalisasi ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan bagian dari upaya pemkot dalam mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan.

Sebagai langkah awal pada tahap ketiga, petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan penandaan terhadap bangunan yang berada di ruang Sungai Kalianak.

Baca Juga : Konflik Air di Kota Batu Berlarut, Pakar: Pemkot Jangan Abaikan Ruang Hidup Warga

Kegiatan tersebut turut melibatkan perangkat wilayah setempat serta unsur TNI-Polri untuk memastikan proses penandaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, pada tahap ketiga ini terdapat 182 bangunan di wilayah Kelurahan Morokrembangan yang masuk dalam proses penandaan.

"Kami melaksanakan penandaan untuk normalisasi tahap ketiga di sisi Kelurahan Morokrembangan. Total ada 182 bangunan yang kami tandai," kata Irna, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, penandaan diawali dengan pengukuran menggunakan peralatan teknis sebelum petugas memberikan tanda silang (X) pada bagian bangunan yang berada di ruang sungai.

"Kami bekerja bersama DSDABM, DPRKPP, dan BPKAD. Pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur dan prosesnya dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan," jelasnya.

Menurut Irna, seperti pada tahap sebelumnya, proses pengukuran mengacu pada peta kretek sebagai dasar penentuan batas ruang sungai.

"Pengukuran tahap ketiga menggunakan acuan peta kretek dengan lebar sungai antara 13 hingga 18 meter. Bangunan yang berada di atas ruang sungai akan diberikan tanda," ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Ingatkan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan asal Sukarela

Ia menambahkan,  penandaan ditargetkan rampung dalam waktu satu hingga dua hari. "Kami optimistis bisa selesai dalam satu hari. Namun kami menyiapkan waktu hingga besok apabila terdapat kendala teknis di lapangan, seperti gangguan pada alat ukur atau lokasi bangunan yang menyulitkan proses pengukuran," imbuhnya.

Setelah penandaan selesai, tahapan berikutnya adalah penyampaian surat peringatan kepada pemilik bangunan. "Selanjutnya kami memberikan surat peringatan pertama dengan tenggat tujuh hari, kemudian peringatan kedua selama tujuh hari, dan peringatan ketiga juga tujuh hari. Total ada waktu 21 hari," terangnya.

Ia berharap pemilik bangunan memanfaatkan waktu tersebut untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. "Kami siap membantu apabila warga membutuhkan bantuan untuk pembongkaran maupun pemindahan barang. Warga dapat berkoordinasi melalui camat atau lurah setempat," tambahnya.

Sementara itu, Camat Krembangan Harun Ismail mengatakan, sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum proses penandaan dimulai. "Kami mengawali dengan sosialisasi kepada warga di Balai RW 6. Setelah itu, hari ini dilanjutkan dengan tahapan penandaan," kata Harun.

Usai penandaan, pihaknya bersama kelurahan akan melakukan pendataan terhadap bangunan yang terdampak normalisasi, baik yang terdampak secara keseluruhan maupun sebagian.

"Kami akan mendata rumah yang terdampak, termasuk bangunan yang hanya sebagian, misalnya kamar mandi atau jamban. Pendataan dilakukan setelah seluruh proses penandaan selesai," ujarnya.

Harun berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan normalisasi karena program tersebut bertujuan mengembalikan fungsi Sungai Kalianak sebagai saluran air.

"Kami berharap masyarakat memahami bahwa normalisasi ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan bersama, terutama dalam mengurangi potensi banjir di kawasan sekitar," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa Sungai Kalianak Surabaya normalisasi sungai Pemkot Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa