JATIMTIMES — DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Salah satu poin krusial yang disiapkan dalam regulasi baru ini adalah kepastian evaluasi tarif angkutan sewa khusus yang dilakukan minimal satu kali dalam setahun.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Agus Cahyono, menegaskan bahwa komitmen evaluasi berkala tersebut akan dipertegas dalam rumusan Raperda.
Baca Juga : HUT Ke-65, Bank Jatim Lalukan Inovasi Sejumlah Fitur Anyar dan Resmi Perkenalkan DBLM
"Evaluasi tarif angkutan sewa khusus dipertegas sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, sedangkan tarif batas bawah dan atas sepeda motor berbasis aplikasi tetap mengikuti penetapan pemerintah pusat," kata Agus dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Jatim, Selasa (18/8/2026).
Mengenai pembagian kewenangan, Agus menjelaskan bahwa penetapan tarif batas atas dan bawah untuk ojek online (sepeda motor) tetap merujuk pada regulasi pusat. Pemprov Jatim fokus pada ranah kewenangan daerah agar tidak bertabrakan dengan aturan nasional.
"Tarif batas bawah dan atas sepeda motor berbasis aplikasi tetap mengikuti penetapan pemerintah pusat," ujar legislator Fraksi PKS yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim ini.
Selain persoalan tarif, Bapemperda DPRD Jatim memberikan perhatian serius terhadap aspirasi fraksi-fraksi mengenai perlindungan pengemudi (driver), keselamatan pengguna jasa, hingga pola hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Agus menyatakan, Raperda ini dirancang untuk memberikan ruang perlindungan yang konkret dan menyeluruh bagi para pekerja transportasi online di Jatim. "Perlindungan pengemudi dilakukan melalui pembinaan, peningkatan kapasitas, keselamatan, literasi digital, penyelesaian konflik, dan akses jaminan sosial," kata Agus.
Isu privasi dan keamanan data pengguna maupun pengemudi juga tak luput dari pengaturan. Bapemperda memastikan bahwa data yang dihimpun oleh pemerintah daerah nantinya hanya terbatas pada tingkat agregat.
Baca Juga : Berkas Kasus Korupsi Pokir DPRD Magetan P21, 6 Tersangka Segera Disidang
"Data yang diberikan kepada pemerintah provinsi dibatasi berupa data agregat untuk mencegah terbukanya data pribadi pengemudi," ujarnya.
Terkait pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan aplikasi, Bapemperda menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan bertindak sesuai batasan kewenangan. Untuk pelanggaran yang menjadi domain pusat, Pemprov Jatim siap memfasilitasi aduan dan meneruskan rekomendasi sanksi tegas.
"Pemerintah provinsi menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi sanksi kepada Kementerian Perhubungan atau Kementerian Komunikasi dan Digital," kata Agus.
Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi ini kini resmi disetujui menjadi Raperda Inisiatif DPRD Jatim dan akan segera memasuki tahap pembahasan mendalam bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
