Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Soroti 2025 Guru Tidak Tetap Belum Masuk Dapodik

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

02 - Sep - 2026, 20:17

Placeholder
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyoroti situasi dan kondisi 2.025 Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Malang yang hingga sampai saat ini belum masuk ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq menyampaikan, bahwa sebanyak 2.025 GTT yang belum masuk Dapodik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI tersebut menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan. 

Baca Juga : TKA 2026 Segera Memasuki Tahapan Ujian, Waka Kurikulum MAN 1 Kota Malang Beri Arahan Strategis 

Zia menjelaskan, sebanyak 2.025 GTT terdiri dari 11 guru berada di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); 1.651 guru di jenjang Sekolah Dasar (SD); serts 363 guru di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurutnya, keberadaan ribuan guru tersebut muncul di tengah keterbatasan tenaga pendidik atau guru di masing-masing satuan pendidikan. Sedangkan, terdapat kebijakan bahwa setiap pemerintah daerah tidak boleh melakukan pengangkatan pegawai baru, termasuk tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.

Pihaknya menyebut, para GTT tersebut diangkat oleh masing-masing satuan pendidikan dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Pengangkatan tersebut dilakukan lantaran sekolah tetap harus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik meskipun terdapat kebijakan pembatasan pengangkatan pegawai.

"Yang terjadi sebenarnya guru kita kurang, sedangkan pemkab tidak berani menambah pegawai, jadi guru-guru ini diangkat oleh sekolah karena memang kekurangan guru," ungkap Zia. 

Politisi Partai Gerindra ini menilai, kondisi tersebut tidak cukup diselesaikan sebatas persoalan administrasi. Pasalnya, guru yang bersangkutan telah menjalankan tugas mengajar. Sedangkan pencatatan dalam Dapodik Kemendikdasmen RI memiliki konsekuensi terhadap akses setiap guru pada sejumlah program pemerintah.

Zia menegaskan, belum masuknya data para GTT ke Dapodik Kemendikdasmen RI berpotensi membuat para guru dapat kehilangan kesempatan memperoleh sejumlah hak dan fasilitas yang berkaitan dengan profesi guru. Termasuk di dalamnya terkait akses terhadap program tunjangan profesi guru.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismanto, mengatakan pihaknya juga telah meminta penjelasan dari Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait kondisi ribuan GTT Kabupaten Malang yang belum masuk di Dapodik Kemendikasmen RI. 

Ia mendorong Pemkab Malang untuk segera melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mencari kepastian mengenai posisi para GTT, khususnya terkait pencatatan para guru dalam Dapodik Kemendikdasmen RI.

Baca Juga : Insiden Keracunan MBG Sidoarjo: DPRD Jatim Duga Ada Pelanggaran SOP, Dorong Perketat Pengawasan

"Kenapa sih hanya masuk dapodik untuk mengapresiasi mereka (guru) susah sekali, kalau terbentur aturan kok kota lain bisa kalau hanya masuk dapodik, jadi kita ingin menghadap Kemendagri untuk memperjelas nasib para guru kami ini," tegas Redam.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, pencatatan dalam Dapodik Kemendikasmen RI tidak otomatis mengubah status seseorang menjadi pegawai Pemkab Malang. Oleh karena itu, menurut Redam persoalan administrasi tersebut perlu dipisahkan dari kebijakan pengangkatan pegawai.

"Ini kan hak mereka masuk dapodik, karena dengan masuk dapodik para guru ini bisa mengakses kebijakan pemerintah seperti tunjangan profesi guru dan sebagainya," jelas Redam. 

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar persoalan 2.025 GTT yang belum masuk di Dapodik Kemendikasmen RI tersebut tidak berlarut-larut. Konsultasi dengan pemerintah pusat diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme pencatatan para GTT di Kabupaten Malang tanpa menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan pegawai.


Topik

Pemerintahan dprd kabupaten malang gtt gtt kabupaten malang dapodik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan