Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Penurunan Bendera Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara 17 Agustus 2025 di Istana

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

17 - Aug - 2025, 15:00

Placeholder
Ilustrasi penurunan bendera merah putih. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Setelah Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80 digelar di Istana Merdeka pada Minggu (17/8/2025) pagi, rangkaian acara akan berlanjut dengan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih pada sore harinya. Pertanyaan yanggʻ dicari publik adalah, penurunan bendera jam berapa?

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, upacara penurunan bendera dijadwalkan berlangsung pada pukul 17.00 WIB di halaman Istana Merdeka, Jakarta.

Baca Juga : Momentum HUT Ke-80 RI, Pemkab Malang Terima CSR 1 Unit Truk Armroll dari PO Bagong

Lokasi ini sama dengan tempat pelaksanaan Upacara Detik-detik Proklamasi yang digelar pada pagi hari.

Usai bendera Merah Putih diturunkan, rangkaian acara berlanjut dengan Kirab Pengembalian Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi dari Istana Merdeka menuju Monumen Nasional (Monas). Kirab ini dijadwalkan dimulai pukul 17.45 WIB.

Sebagai penutup perayaan HUT ke-80 RI, pemerintah akan menggelar Karnaval Bersatu Kemerdekaan di kawasan Monas hingga sepanjang Jl. M.H. Thamrin – Bundaran HI – Semanggi. Acara ini menjadi atraksi puncak yang bisa disaksikan masyarakat secara langsung.

Tata Cara Upacara Penurunan Bendera

Pelaksanaan upacara penurunan bendera telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga : Baru 5 Tahun di UFC, Khamzat Chimaev Jadi Juara Dunia Kelas Menengah

Beberapa poin yang tercantum, antara lain:
• Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap 17 Agustus di rumah warga, gedung perkantoran, sekolah, transportasi umum maupun pribadi, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
• Pada saat penaikan atau penurunan bendera, seluruh peserta wajib berdiri tegak dengan khidmat sambil menghadap bendera.
• Prosesi dapat diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Demikian rangkaian acara Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih sore nanti. Semoga informasi ini membantu. 


Topik

Peristiwa Upacara penurunan bendera Istana Negara 17 Agustus



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy