JATIMTIMES - Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan seruan aksi demo yang disebut bakal digelar pada Senin, 25 Agustus 2025. Ajakan turun ke jalan itu cepat menyebar lewat unggahan di X (Twitter), dengan satu tuntutan yakni meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR.
Seruan aksi ini disebut akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Akun-akun media sosial ramai menggaungkan tagar pembubaran DPR, dengan alasan kemarahan publik sudah sampai puncaknya.
Baca Juga : 6 Shio Paling Beruntung 24 Agustus 2025, Rezeki Deras dan Kejutan Manis Menanti
Salah satu akun, @Heraloebss, menuliskan: “Sentimen publik terhadap DPR memuncak, netizen Seruan Demo Bubarkan DPR!!! Gelombang seruan untuk membubarkan DPR RI yang ramai di media sosial menjelang 25 Agustus 2025 bukanlah tanpa sebab.”
Ada juga akun lain yang memberi instruksi teknis bagi calon peserta aksi, termasuk cara menghadapi aparat jika terjadi bentrokan. “Demo Akbar Mahasiswa, rakyat, buruh, kpsi Di Gedung DPR-RI pada tanggal 25 Agustus 2025. Untuk proteksi diri dan aman pakai polybag/plastik sebagai penutup kepala untuk pelindung saat tembakan gas air mata diarahkan kepada kita,” tulis akun @NenkMonica.
Meski gaungnya besar di media sosial, sampai hari ini belum ada pernyataan resmi dari aliansi mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, atau serikat buruh yang mengaku menginisiasi aksi tersebut.
Serikat buruh sendiri memang sudah punya agenda demo akhir bulan ini atau rencananya pada 28 Agustus 2025. Tapi dengan tuntutan yang berbeda. Fokus mereka ada pada kenaikan upah minimum 8,5-10,5% serta penghapusan outsourcing. Aksi itu bakal digelar di depan DPR RI, Istana Negara, dan juga serentak di sejumlah kota industri.
Sedangkan BEM SI dipastikan tidak demo 25 Agustus karena sudah turun aksi 21 Agustus.
Baca Juga : Perlombaan Ilmu di Abad 10: Ketika Tiga Kekhalifahan Islam Beradu Gagasan
Seruan demo ini tak lepas dari polemik tunjangan DPR. Publik menyoroti kenaikan tunjangan perumahan yang nilainya dianggap fantastis, yakni Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota dewan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, sudah buka suara. Ia menegaskan tidak ada kenaikan gaji pokok, melainkan hanya perubahan skema tunjangan. "Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan seperti dikutip Antara, Minggu (24/8/2025).
"Nggak ada kenaikan (gaji, red.), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja." tambah Puan.