Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemkot Batu Batasi Penggunaan Strobo dan Rotator untuk Mobil Pejabat

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

03 - Oct - 2025, 14:08

Placeholder
Ilustrasi. Mobil pejabat di Kota Batu beserta pamwal bakal dibatasi penggunaan rotator dan strobo.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pembatasan penggunaan strobo dan rotator bakal diterapkan bagi mobil pejabat dan mobil pengamanan dan pengawalan (pamwal) di lingkungan Pemkot Batu. Kebijakan itu merespons polemik penggunaan strobo dan rotator yang dinilai masyarakat sebagai tindakan arogan di jalan.

Untuk diketahui, belakangan ini memang muncul tren ajakan dari warga di media sosial untuk tidak memberikan jalan terhadap mobil dengan alat yang ramai disebut tot tot wuk wuk itu. Kecuali, mobil ambulans dan pemadam kebakaran.

Baca Juga : Rahasia Birokrasi Kartasura: Abdi Dalem di Balik Takhta Pakubuwana II

Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan jika telah meminta secara langsung agar melepas dua komponen mobil pamwal milik Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub). Nurochman juga mengaku akan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penggunaan strobo dan rotator tersebut.

Selama ini, pihaknya masih meminta kepada petugas pamwal untuk tidak membunyikan rotator saat pengawalan secara lisan. "Sementara perintah lisan dari saya untuk ditunaikan, belum secara tertulis," ujar Nurochman saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Wali kota yang akrab disapa Cak Nur juga mengimbau kepada para pejabat untuk melakukan hal serupa. Di mana senantiasa tertib berlalu lintas. Dirinya juga melarang masyarakat sipil untuk memasang strobo di kendaraan pribadi. "Untuk mengetati hal itu, aturan tertulis berupa SE Wali Kota akan segera disusun," ucap Cak Nur.

Hal tersebut mengacu aturan Korkantas Polri untuk tidak menggunakan strobo saat pengawalan. Aturan penggunaan strobo tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kendaraan yang boleh pakai strobo dan rotator adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pengawalan polisi, dan kendaraan yang melakukan tugas khusus kepolisian.

Baca Juga : Pansus DPRD Kabupaten Malang Desak Transparansi Tarif Listrik PLN

Cak Nur juga mengimbau kepada para pejabat untuk melakukan hal serupa. Yakni senantiasa tertib berlalu lintas. Dirinya juga melarang masyarakat sipil untuk memasang strobo di kendaraan pribadi.

"Nantinya ada SE Wali Kota akan segera disusun," tandasnya. Ia mengaku, saat ini strobo masih terpasang di mobil Pamwal Dishub dan Satpol PP tetapi tidak di fungsikan, bahkan ia menyebut akan segera dilepas.

Penghentian penggunaan strobo dan rotator juga dibenarkan Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno. Saat ini, proses pengawalan pejabat pemerintahan dipastikan tidak menyalakan strobo dan membunyikan rotator. "Hanya digunakan saat sangat mendesak saja. Kalau ada acara yang sudah terjadwal dipastikan tidak digunakan," tegas Hendry.


Topik

Pemerintahan strobo nurochman larangan pakai strobo kota batu hendry suseno



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan