Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras Tanpa Dokumen Resmi 

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

08 - Oct - 2025, 16:37

Placeholder
Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi saat memeriksa kendaraan yang membawa miras di Kecamatan Kabat Banyuwangi (Istimewa)

JATIM TIMES — Respon cepat dan sigap dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah ditunjukkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi. Saat melaksanakan kegiatan patroli di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya didepan RTH Kedayunan petugas berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras jenis arak yang akan didistribusikan ke luar kota, Rabu (8/10/2025).

Kendaraan yang diamankan berupa truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N-8653-UG, yang dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui truk tersebut membawa 36 karton,  setiap karton berisi 50 botol arak  sehingga total mencapai 1.800 botol minuman keras.

Baca Juga : Usai Laporan ke Polisi, Sahara ke UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang

Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, penindakan ini berawal dari kegiatan patroli  Perintis Presisi Polresta Banyuwangi  yang digelar pada jam rawan. Petugas mencurigai kendaraan yang melintas, kemudian melakukan pemeriksaan.

 “Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung diamankan,” ujarnya.

“Keberhasilan anggota di lapangan ini merupakan wujud nyata dari upaya Polresta Banyuwangi dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,” tambah Kombes Pol. Rama Samtama.

Baca Juga : 3 Pemerkosa-Pembunuh Siswi SMA di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, saat ini petugas mengamankan sopir beserta barang bukti dan membawa kendaraan ke Mapolresta Banyuwangi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas miras arak polresta banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana