Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pemalsuan SHM Gresik: Terdakwa Minta Bebas, JPU Ngotot

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Dede Nana

21 - Oct - 2025, 09:17

Placeholder
Kedua terdakwa pemalsuan dokumen pengurusan SHM di Gresik ketika hendak masuk ruang persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

JATIMTIMES - Sidang perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik segera memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik akan membacakan vonis atau putusan.

Kedua terdakwa Resa Andrianto selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Adhienata Putra Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor kadastral (ASK) BPN Gresik, meminta dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca Juga : Profil Kartini Muljadi, Pendiri Tempo Scan Group yang Wafat di Usia 95 Tahun

Hal itu disampaikan para terdakwa saat menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Resa dihukum 4 tahun, Deva 3 tahun kurungan penjara. "Kami memohon Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," kata Penasehat Hukum terdakwa Johan Avie.

Menurutnya, Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 56 ke-2 KUHP yang digunakan untuk menjerat terdakwa terkesan sangat dipaksakan. Terlebih, pihak korban Tjong Cien Sing dan PT Kodaland Inti Properti telah bersepakat untuk melakukan pelurusan batas tanah senilai Rp 60 juta.

"Untuk memperkuat dalil tersebut, kami lampirkan bukti transfer atas kesepakatan dua belah pihak. Di mana pelapor membayar Rp25 juta dan perusahaan membayar Rp 35 juta," ujarnya.

Johan Avie menegaskan, tanggapan itu merupakan satu kesatuan dari pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Yang menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan terdakwa sejak perkara tersebut bergulir. 

"Apabila Majelis Hakim PN Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," harap Johan. 

Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin tetap pada tuntutan. Bahkan, memberikan pertimbangan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman. Mulai dari alat bukti, keterangan saksi-saksi, dan fakta persidangan yang ada. 

Baca Juga : Polisi Buru Pemasok Pengedar Sabu di Kos Kepanjen, Sita 21 Poket Seberat 40 Gram

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal kami dakwakan," terangnya.

Pihaknya pun menyoroti kelalaian atau pembiaran yang dilakukan terdakwa sebagai PPAT. Sehingga memberikan kesempatan tersangka Budi Riyanto yang berstatus DPO. "Sehingga terjadi proses pengurusan SHM dengan cara yang tidak sesuai prosedur," tandasnya.

Majelis hakim yang diketuai Sarudi menjadwalkan pembacaan vonis putusan pada Kamis (23/10). Hal tersebut dipastikan setelah menggelar 15 kali persidangan terhitung sejak 21 Agustus silam. "Seluruh alat bukti dan fakta persidangan akan menjadi pertimbangan kami dalam memberikan vonis putusan," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pemalsuan shm gresik pn gresik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas