Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

PKL Jalan Surabaya Bakal Diedukasi, Satpol PP Kota Malang Tak Segan Tindak Tegas Jika Bandel

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

24 - Oct - 2025, 14:19

Placeholder
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali menertibkan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Surabaya. Langkah itu dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat yang sudah lama disampaikan terkait penggunaan badan jalan untuk berjualan.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah persuasif lebih dulu dengan melibatkan lurah dan camat setempat. Namun, sejumlah PKL tetap tak mengindahkan imbauan tersebut.

Baca Juga : Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Titik di Kota Batu Dilanda Cuaca Eksrem hingga Tanah Longsor

“PKL di Jalan Surabaya ini sebenarnya pengaduan masyarakat sejak lama. Kita sudah lakukan edukasi melalui lurah dan camat, tapi tidak diindahkan. Akhirnya kita turun langsung untuk edukasi lagi. Kemarin kita hanya menyampaikan aturan bahwa tidak boleh di badan jalan,” jelas Heru.

Menurutnya, pedagang yang berjualan di luar badan jalan tidak akan diganggu. Namun, bagi yang menempati badan jalan, terutama di sisi utara dekat kampus Universitas Negeri Malang (UM) hingga kawasan Jasa Tirta, akan ditertibkan.

“Kalau di luar badan jalan, kita gak usik. Tapi yang di badan jalan, apalagi mepet ke UM dan Jasa Tirta, itu semua badan jalan yang dipakai,” tegasnya.

Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 300 hingga 350 pedagang yang beraktivitas di sepanjang Jalan Surabaya, mulai dari kawasan Kecamatan Klojen hingga pertigaan Jalan Jombang. Selain penertiban PKL, Satpol PP juga menindak sejumlah juru parkir (jukir) liar yang diketahui menarik tarif parkir tanpa menyetorkannya ke Pemerintah Kota Malang.

“Kita temukan jukir yang narik tapi tidak disetorkan ke pemkot, malah ke seseorang. Ini sedang kita telusuri. Titiknya di pintu masuk UM,” ungkap Heru.

Heru menambahkan, Satpol PP akan terus memantau kondisi lapangan selama sepekan ke depan. Jika para pedagang tetap membandel, maka tindakan tegas akan diterapkan.

Baca Juga : Bupati Mas Rio Ingatkan Kasek Tak Bermain, Situbondo Terima Rp54 Miliar Bantuan Rehabilitasi Bangunan Sekolah

“Ada beberapa yang sudah kita mintai pernyataan. Kalau setelah seminggu tetap seperti itu, kita tindak tegas. Akhir bulan nanti bisa kita lakukan penertiban paksa dan sidang tipiring,” ujarnya.

Meski penertiban di kawasan tersebut telah dilakukan berulang kali, Heru mengakui bahwa sebagian PKL kerap kembali berjualan. Menurutnya, ke depan penegakan aturan bisa lebih efektif seiring dengan penerapan KUHP baru yang memungkinkan hukuman kerja sosial bagi pelanggar tipiring.

“Selama ini kita hanya menertibkan. Tapi nanti kalau aturan KUHP baru diterapkan, pelanggar bisa dikenai kerja sosial, tidak hanya denda,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan satpol pp kota malang pkl kota malang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana