Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Dorong Digitalisasi untuk Optimalkan PAD

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

27 - Oct - 2025, 19:49

Placeholder
Suasana Kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang digelar di Leedon Hotel and Suites Surabaya, Jawa Timur, pada 7-8 Oktober 2025. (Foto: ist)

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang terus berupaya memperkuat dasar hukum pengelolaan keuangan daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Salah satunya melalui kegiatan Kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Leedon Hotel and Suites Surabaya, Jawa Timur, pada 7-8 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, serta menghadirkan narasumber dari Universitas Raden Rahmat (Unira) Dr Abdillah Ubaidi.

Baca Juga : MPM Honda Jatim Bersama Habitat for Humanity Indonesia Bangun Hunian Layak untuk Masyarakat

Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Malang dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menuntut adanya restrukturisasi dan digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi.

Ketua Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Zulham Akhmad Mubarok menyampaikan bahwa pajak dan retribusi memiliki peran penting dalam menopang jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan suatu keadaan dinamis yang dapat mendukung pemerintah, pemerintahan daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatannya dengan cara efektif, efisien, terarah, terencana dan akuntabel,” ujar wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. 

Zulham menegaskan, keberadaan aturan pajak yang baik menjadi fondasi bagi kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terlebih, setelah keluarnya surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada 7 Agustus 2024 dengan Nomor S-205/PK/PK.5/2024, yang berisi rekomendasi hasil evaluasi terhadap Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka Perda Nomor 7 Tahun 2023 perlu disesuaikan agar selaras dengan kebijakan terbaru serta mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal di daerah,” jelas Zulham.

Dalam kajian ini, Dr Abdillah Ubaidi dari Universitas Raden Rahmat turut memberikan pemaparan terkait urgensi perubahan perda agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik berbasis digital.

“Tujuan kajian raperda dilaksanakan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital dan informasi dalam pelayanan dan pemungutan pajak atau retribusi, seperti e-tax dan digital payment,” terang Abdillah.

Menurut dia, penguatan dasar hukum ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

“Selain itu, perubahan ini diperlukan untuk menyediakan dasar hukum yang lebih komprehensif dan aktual bagi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Malang, menyesuaikan regulasi, memperkuat dasar hukum, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung digitalisasi,” tambahnya.

Baca Juga : Dinas PU SDA Kabupaten Malang Dorong Tertib Pengelolaan Aset Negara lewat Sosialisasi di Kasembon

Abdillah juga menekankan bahwa digitalisasi pajak dan retribusi daerah dapat membawa sejumlah manfaat strategis. Mulai dari peningkatan efisiensi dan akurasi pemungutan, memperluas basis pajak, hingga mendorong kepatuhan wajib pajak.

“Digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pemungutan pajak serta retribusi, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui transparansi yang lebih baik,” paparnya.

Zulham menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal pembahasan raperda ini hingga tahap pengesahan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta arahan pemerintah pusat.

“Harapan kami, revisi perda ini nantinya dapat memperkuat struktur fiskal daerah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan publik yang transparan dan modern,” ungkapnya.

Kegiatan kajian ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Malang sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2022, yang salah satunya adalah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk penyediaan tenaga ahli dalam pembahasan regulasi daerah.

Melalui forum ini, Zulham menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif, eksekutif, dan kalangan akademisi dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kajian bersama pakar hukum dan ekonomi publik juga penting agar Perda yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah serta sejalan dengan semangat reformasi fiskal nasional.

Ia juga menilai, penerapan teknologi digital dalam sistem pajak dan retribusi akan membantu Kabupaten Malang mencapai target PAD secara lebih optimal tanpa membebani masyarakat.


Topik

Pemerintahan DPRD Kabupaten Malang perda pajak dan retribusi Kabupaten Malang PAD



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan