Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Prostitusi Terselubung di Singosari, Mahasiswa Pekerjakan 4 Perempuan Muda lewat Aplikasi Chatting

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

30 - Oct - 2025, 18:38

Placeholder
Seorang mahasiswa berinisial FFA (23) yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka penyedia tempat prostitusi terselubung di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Singosari. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang mahasiswa asal Boyolali berinisial FFA diduga mempekerjakan empat perempuan muda dalam praktik prostitusi melalui aplikasi chatting. Akibat perbuatannya, mahasiswa berusia 23 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap FFA tersebut berkaitan dengan kasus penyediaan tempat prostitusi. Tempat prostitusi terselubung yang berlokasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tersebut sebelumnya telah digerebek  oleh sejumlah pihak  pada Senin (27/10/2025) malam.

Baca Juga : Rute dan Tarif Terbaru Bus Trans Jatim Oktober 2025, Makin Mudah Keliling Kota!

 Kapolsek Singosari Kompol Try Widyanto Fauza mengatakan, penetapan tersangka kepada FFA dilakukan setelah penyidik memeriksa sembilan saksi. Para saksi yang diperiksa polisi tersebut juga termasuk empat perempuan muda yang berusia antara 15 hingga 23 tahun. "Mereka (empat perempuan muda) diduga dipekerjakan sebagai perempuan hiburan," ujar Try.

Perwira Polri dengan pangkat satu melati ini menyebut, praktik prostitusi oleh tersangka FFA tersebut ialah dengan modus open BO. Yakni melalui aplikasi perepesanan MiChat.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang kami temukan, penyidik akhirnya menetapkan FFA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Singosari,” ujarnya.

Try menambahkan, keempat perempuan muda tersebut direkrut dan disediakan tempat oleh tersangka untuk melayani pelanggan. Hingga Kamis (30/10/2025), polisi juga masih terus mendalami adanya kemungkinan tersangka mendapatkan keuntungan dari aktivitas prostitusi tersebut.

"Empat perempuan yang kami periksa merupakan korban eksploitasi. Mereka dijanjikan tempat dan difasilitasi untuk melayani tamu. Kemudian tersangka mendapat imbalan dari hasil sewa tempat yang ia sediakan tersebut,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan,  penggerebekan tempat prostitusi yang disediakan tersangka tersebut juga sempat viral di media sosial.  Penggerebekan dilakukan warga bersama personel kepolisian, TNI, dan ketua RT setempat.

Baca Juga : Mahasiswa Sastra Indonesia UM Hidupkan Kembali Legenda Sri Tanjung-Sidopekso di Panggung Graha Cakrawala

Dala. penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah saksi. Mereka kemudian digelandang ke Polsek Singosari guna menjalani pemeriksaan.

Dari sejumlah orang yang telah diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Singosari tersebut, tiga di antaranya disebut masih di bawah umur. Mereka yang masih di bawah umur  merupakan perempuan dan ada yang masih bersekolah alias berstatus sebagai pelajar.

Di sisi lain, penyidik hingga saat ini juga masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Termasuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam praktik prostitusi daring tersebut.

"Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan memeriksa keterlibatan pihak lain yang berpotensi terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Prostitusi terselubung Polsek Singosari Singosari mahasiswa jadi tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas