Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Jamsosnaker

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

17 - Dec - 2025, 15:17

Placeholder
Sinergi penguatan perlindungan pekerja di Jawa Timur. Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berfoto bersama usai Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) kerja sama penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Batu, Desember 2025. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan, kepatuhan iuran, serta keberlanjutan perlindungan sosial bagi tenaga kerja formal dan informal di Jawa Timur.(Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur (Kanwil Jatim) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker). Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar di Singhasari Resort, Kota Batu, sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan pekerja yang lebih luas dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo, mengatakan kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Menurut dia, kerja sama ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepesertaan dan kepatuhan dunia usaha.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 104 Atlet Muda di Blitar Speed Climbing Competition 2025

“Sebanyak 6,2 juta tenaga kerja di Jawa Timur, baik formal maupun informal, telah terlindungi program Jamsosnaker dari total sekitar 16 juta penduduk yang bekerja,” ujar Hadi Purnomo dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, angka tersebut menunjukkan peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada 2025 sebanyak 436.198 pekerja dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat dan pemberi kerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat.

Tidak hanya dari sisi kepesertaan, manfaat program Jamsosnaker juga dirasakan secara nyata. Hingga November 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jatim telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp6,45 triliun dari total 437.704 pengajuan klaim. Manfaat tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga beasiswa pendidikan.

“Termasuk di dalamnya beasiswa senilai Rp85,3 miliar yang telah diberikan kepada 16.486 anak peserta. Ini bukti bahwa program Jamsosnaker hadir memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga keluarganya,” kata Hadi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST Lumban Gaol, menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan kepatuhan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebutkan, Kejaksaan berperan aktif melalui mekanisme bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Sepanjang tahun 2025, melalui upaya hukum bersama Kejaksaan Tinggi dan seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, kami telah menangani 1.842 Surat Kuasa Khusus untuk penagihan kewajiban pembayaran iuran,” ujar Agus Sahat saat membuka kegiatan Monev.

Upaya tersebut, lanjut dia, berhasil memulihkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp36,22 miliar sepanjang 2025. Capaian ini dinilai mencerminkan tren positif meningkatnya kesadaran dan kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga : Pegawai Bank Jatim Donasi Korban Bencana Alam dengan Run To Care

Di tingkat daerah, sinergi serupa juga diperkuat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, Ocky Olivia, menyatakan kerja sama dengan Kejaksaan merupakan langkah konkret untuk memperluas jangkauan dan efektivitas penegakan hukum.

“Kami menyadari penegakan kepatuhan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sendiri. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami, penanganan kasus ketidakpatuhan bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Ocky.

Ia menambahkan, masih terdapat pemberi kerja di daerah yang belum sepenuhnya memahami kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jamsosnaker. Karena itu, peran Kejaksaan sebagai mitra strategis menjadi sangat penting, baik dalam pendampingan hukum maupun langkah litigasi apabila diperlukan.

Melalui penguatan sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Jatim optimistis kepatuhan Jamsosnaker akan terus meningkat, sejalan dengan upaya pemerintah menghadirkan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja.


Topik

Peristiwa bpjs ketenagakerjaan kejati jatim hadi purnomo jamsosnaker



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa