Cegah Penyebaran LGBT Lewat Regulasi, Ketua Dewan: Jangan Sampai Masyarakat Bertindak Sendiri

18 - Jul - 2026, 06:03

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES – DPRD Kota Malang berencana mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD (PAK) 2026 untuk menyusun naskah akademik regulasi terkait pencegahan dan penanggulangan praktik LGBT.

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, regulasi diperlukan agar upaya pemerintah tidak hanya berorientasi pada penindakan. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat edukasi dan langkah pencegahan.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Tinjau Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Negara Siap Putus Mata Rantai Kemiskinan

“Dengan adanya regulasi, pemerintah bisa melakukan tindakan edukasi maupun penindakan secara tegas,” kata Amithya.

Dia menilai, regulasi juga penting untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan oleh masyarakat terhadap kelompok yang dianggap melakukan praktik LGBT. Sebab, penanganan terhadap dugaan pelanggaran hukum seharusnya dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat bertindak sendiri dengan melakukan kekerasan seperti yang terjadi di daerah lain,” ujarnya.

Amithya menegaskan, DPRD Kota Malang lebih mendorong pendekatan edukasi dan pemahaman sebagai langkah awal. Sementara itu, penindakan hukum menjadi langkah terakhir apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, regulasi tersebut nantinya juga diharapkan dapat memperkuat peran Pemkot Malang dalam mencegah perilaku seksual berisiko dan menekan penyebaran penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.

Hal itu dinilai penting karena berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Malang, terdapat 97 kasus baru orang dengan HIV (ODHIV) hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 persen berkaitan dengan kelompok laki-laki seks dengan laki-laki (LSL).

Sementara itu, sepanjang 2025 tercatat sekitar 300 kasus baru ODHIV di Kota Malang. Karena itu, DPRD menilai upaya pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan penguatan regulasi.

Baca Juga : Konsolidasi Ala Golkar Jatim, Siap Gunakan Sarana Olahraga Mini Soccer hingga Padel

“DPRD Kota Malang juga berkomitmen untuk menekan penyebaran penyakit menular, salah satunya HIV/AIDS, baik yang disebabkan oleh perilaku sesama jenis maupun perilaku seksual lainnya,” jelas Amithya.

Dia menambahkan, sosialisasi mengenai kesehatan seksual, risiko penyakit menular, serta pentingnya pencegahan dapat dilakukan di sekolah maupun lingkungan masyarakat. Menurutnya, edukasi perlu menjadi bagian penting dalam upaya memutus rantai penularan penyakit dan mencegah perilaku berisiko.

Amithya berharap, masyarakat yang menemukan dugaan praktik yang melanggar hukum dapat melaporkannya kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Dengan demikian, penanganan dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dan tidak memicu tindakan kekerasan.

“Kami berharap masyarakat melaporkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan sendiri,” pungkasnya.