Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sarasehan Obligasi Daerah: Creative Financing Jadi Inovasi Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

05 - Feb - 2026, 18:12

Placeholder
Gubernur Jatim Khofifah

JATIMTIMES – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan creative financing sebagai inovasi penguatan kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas APBD.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Khofifah saat menyampaikan Keynote Speech pada Sarasehan Nasional bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar MPR RI di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2).

Baca Juga : Bentuk Hukum PT PJU Bakal Berubah, Berikut Catatan Komisi C DPRD Jatim

Menurutnya, kemandirian fiskal Jatim saat ini tergolong kuat. Hal itu tercermin dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur yang mencapai 58,92 persen. Sementara pendapatan transfer dan lain-lain tercatat sebesar 41,08 persen. 

Meski demikian, ia menekankan perlunya inovasi pembiayaan agar keberlanjutan pembangunan tetap terjaga. Ditambah lagi, penyesuaian  dana TKD ke Jatim yang mencapai Rp2,8 triliun.

"Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pendapatan dan pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” kata Khofifah.

Dalam tata kelola keuangan daerah, Khofifah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan tiga prinsip utama sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance.

Prinsip Collecting More dilakukan melalui penguatan kemandirian keuangan daerah dengan presisi target pendapatan, optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk melalui kebijakan opsen.

Sementara itu, prinsip Spending Better diarahkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan belanja produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Adapun prinsip Creative Finance diwujudkan dengan membuka dan memperluas akses terhadap berbagai alternatif pembiayaan pembangunan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan daerah tidak semata-mata bertumpu pada APBD.

Prinsip tersebut, lanjut Khofifah, tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi telah diterjemahkan dalam berbagai praktik konkret. Mulai dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah seperti smart parking, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah melalui kolaborasi dengan yayasan dan masyarakat, serta optimalisasi CSR untuk pemberdayaan ekonomi dan bantuan modal usaha bagi UMKM.

"Seluruh skema pembiayaan ini kami tempatkan dalam satu kerangka besar, menghasilkan nilai, bukan sekadar menghabiskan anggaran, memastikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya mengejar output, serta menjadikan birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik yang adaptif, berkelanjutan, dan berdampak," pungkasnya.

Selain itu, Pemprov Jatim juga mengembangkan skema green finance, salah satunya melalui penerbitan surat utang berwawasan lingkungan (green bond) untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim sebagai bagian dari transformasi transportasi publik yang berkelanjutan.

Pemprov Jatim juga memanfaatkan skema penyertaan modal kepada BUMD untuk memperkuat kinerja usaha daerah, serta mengembangkan investasi dana daerah melalui dana abadi dan penempatan pada lembaga keuangan guna memperoleh imbal hasil yang relatif stabil dan berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

Baca Juga : Kolaborasi CDC UIN Maliki Malang dan PT Behaestex:  Fasilitasi Rekrutmen Kampus, Percepat Serapan Lulusan 

Instrumen lain dalam kerangka creative financing yang turut didorong adalah obligasi daerah dan sukuk daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, obligasi daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

"Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur produktif, mulai dari pembangunan pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah,” katanya.

Saat ini kata Khofifah, terdapat dua daerah di Jatim yang secara fiskal baik kuantitatif maupun proporsional penduduk memungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah,  Surabaya, Bojonegoro dan Kota Kediri.

Kendati memenuhi syarat, ia menyebutkan proses asesmen perlu dilakukan oleh tim ahli agar pembangunan yang dilakukan berbasis pada revenue center bukan pada cost center.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng menyampaikan bahwa obligasi daerah merupakan salah satu bentuk creative financing yang relevan dan strategis untuk menjawab tantangan pembiayaan pembangunan daerah saat ini.

Menurut Mekeng, keterbatasan fiskal daerah tidak dapat lagi disikapi dengan pendekatan konvensional yang semata-mata bergantung pada APBD dan transfer pusat. Oleh karena itu, diperlukan terobosan pembiayaan yang tetap berada dalam koridor tata kelola yang sehat, transparan, dan akuntabel.

"Kalau meminjam istilah Ibu Gubernur tadi, sebetulnya obligasi daerah ini adalah salah satu instrumen creative financing yang bisa menjadi solusi pembiayaan pembangunan di daerah," katanya

"Jadi kami menilai ini adalah momentum bagi daerah-daerah untuk berani melangkah. Dengan perencanaan yang matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, produktif, dan berkelanjutan," imbuhnya.

 


Topik

Pemerintahan gubernur jatim obligasi daerah saresehan obligasi daerah pemprov jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan