Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Bupati Jombang Setujui Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Penulis : Adi Rosul - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Feb - 2026, 16:33

Placeholder
Bupati Jombang Warsubi tanda tangani Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum. (Foto: Dokumentasi Pemkab Jombang)

JATIMTIMES - DPRD Jombang merancang Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Raperda inisiatif dewan ini pun langsung disetujui Bupati Jombang.

Persetujuan tentang Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum disampaikan Bupati Jombang Warsubi saat rapat paripurna di kantor DPRD Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (05/02/2026). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji dan dihadiri seluruh anggota fraksi di legislatif.

Baca Juga : Kemenko PM RI Segera Luncurkan Pilot Project Migrant Center di Kabupaten Malang

Dalam penyampaian Pendapat Akhirnya, Warsubi menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin sejak dimulainya pembahasan pada November 2025 lalu. Ia menjabarkan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat di hadapan hukum.

"Rancangan peraturan daerah ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum, mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum, dari yang semula cenderung pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif," terangnya, Sabtu (07/02/2026).

Menurut Warsubi, Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan atau non-litigasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengedepankan prinsip keadilan yang lebih humanis.

"Raperda ini berfungsi sebagai instrumen pengendali sosial. Yakni sarana kontrol sosial dan perubahan, bukan sekadar sebagai aturan yang kaku, namun bertujuan untuk menciptakan keadilan dan keberimbangan sosial, seperti dalam konsep keadilan restoratif," ucapnya.

Meski menyatakan persetujuan penuh, Bupati juga mengingatkan agar substansi Perda tetap selaras dengan administrasi tingkat provinsi. Beliau merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.3.2/1016/013.2/2026 tertanggal 9 Januari 2026 mengenai hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim.

"Kami menyarankan agar substansi Raperda tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum disesuaikan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur," pesannya kepada para legislator.

Baca Juga : Kuota Bansos 2026 Dibatasi, Ini Penjelasan Soal Desil dan Syaratnya

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, agenda utama Rapat Paripurna kali ini diawali dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dengan disetujuinya Raperda tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini, Hadi mengaku senang dan mengapresiasi pihak eksekutif. Sebab menurutnya, peraturan tersebut mampu meningkatkan norma hukum di semua lapisan masyarakat agar tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum.

"Kami menyampaikan penghargaan atas kerja keras seluruh fraksi dalam mencermati substansi regulasi ini. Apresiasi yang tinggi kita sampaikan juga kepada Bupati Jombang yang menyetujui Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini," kata Hadi.

Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dengan jajaran pimpinan DPRD Jombang, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)


Topik

Pemerintahan Bupati Jombang Pemkab Jombang raperda Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan