Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bobol Brankas Logam Mulia Senilai Rp 168 Juta, Dua Pemuda Diringkus Polres Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

09 - Feb - 2026, 13:16

Placeholder
Ilustrasi maling membawa kabur uang curian dari membobol brankas di Kota Batu.(Foto: Istimewa/pixabay.com)

JATIMTIMES – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar sebuah rumah di kawasan Jalan Purwantoro, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan logam mulia berupa emas dan perak dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kejadian ini menimpa korban berinisial AN (36) pada Jumat (6/2/2026). Saat itu, korban yang baru tiba di rumah sekitar pukul 18.30 WIB mendapati kondisi kamar tidurnya sudah dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga kotak brankas yang disimpan di dalam kamar telah hilang dari tempatnya.

Baca Juga : Unit Kamsel Satlantas Polres Malang-Dispendik Kompak Sosialisasikan Larangan Siswa Gunakan Motor ke Sekolah

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa para pelaku masuk ke dalam rumah meskipun pintu depan dalam keadaan terkunci. Total kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp168.450.000.

"Hasil olah TKP menunjukkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah korban menggunakan sebilah pisau, kemudian langsung mengincar brankas berisi logam mulia tersebut," ujar Huda.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, kepolisian mengidentifikasi dua orang terduga pelaku yang merupakan warga lokal Kecamatan Junrejo, yakni RE (29) dan DN (29). Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

RE diamankan di area parkir sebuah minimarket di kawasan wisata, sementara DN diamankan di kediamannya di Jalan Hasanudin, Desa Junrejo, pada Minggu (8/2/2026) dini hari.

Selain mengamankan para pelaku, sejumlah barang bukti turut dikumpulkan, di antaranya satu kantong kresek berisi logam mulia (emas dan perak) yang belum sempat dijual

Baca Juga : 51 Ribu Wisatawan Asing Berkunjung ke Kabupaten Malang

"Serta sebilah pisau yang digunakan sebagai alat untuk membobol pintu rumah korban," tambah dia.

Atas perbuatan tersebut, kedua pemuda ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pada aksi serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah Kota Batu," imbuh Huda.


Topik

Hukum dan Kriminalitas curat pencurian emas polres batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas