JATIMTIMES - Jajaran Polres Situbondo terus mengintensifkan upaya menjaga kondusivitas wilayah menjelang Bulan Suci Ramadan. Melalui patroli rutin bertajuk Kring Serse, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dugaan praktik perjudian togel jenis Hongkong (HK) di wilayah Kecamatan Jangkar, Minggu malam (15/2/2026).
Dalam patroli tersebut, Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo mengamankan seorang pria berinisial SA (45), warga setempat. Terduga pelaku diamankan saat berada di sebuah warung yang diduga menjadi lokasi pelayanan pemasangan nomor togel kepada pelanggan.
Baca Juga : Jangan Asal Minum Manis Saat Berbuka, Ini Strategi Cegah Gula Darah Melonjak
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas yang sedang melaksanakan patroli Kring Serse di wilayah rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan penyakit masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan.
“Petugas yang tengah melaksanakan patroli Kring Serse menerima informasi dari warga. Setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan di lokasi, terduga pelaku kedapatan sedang melayani pembeli nomor togel. Dari situ anggota langsung melakukan pengamanan dan penyitaan barang bukti,” ujar AKP Agung Hartawan, Senin (16/2/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon seluler merek Nokia yang digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai sebesar Rp177.000, serta tiga lembar kertas berisi rekapan angka togel.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor yang diduga digunakan terduga pelaku dalam menjalankan aktivitasnya. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Situbondo guna kepentingan penyidikan.
Saat ini, SA telah ditahan di rumah tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
AKP Agung Hartawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Menurutnya, perjudian menjadi salah satu penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketenangan dan keamanan warga, terutama menjelang bulan suci.
Baca Juga : Belajar dari Luqman di Ambang Ramadan 2026: Nasihat Ayah yang Tak Lekang Zaman
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di sejumlah titik rawan. Tujuannya agar masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat.
“Jika ada indikasi perjudian atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center 110. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkas Agung.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Situbondo masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian tersebut, sekaligus memastikan situasi kamtibmas di Situbondo tetap kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan.
