Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Praktisi Kritik Perubahan Nisab Zakat ke Emas 14 Karat, Bolehkah Tinggalkan Standar 24 Karat?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Feb - 2026, 10:58

Placeholder
Potret emas, ilustrasi zakat emas. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Perubahan acuan nisab zakat penghasilan dari emas 24 karat menjadi 14 karat menuai sorotan. Seorang praktisi keuangan syariah mempertanyakan kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang menetapkan standar baru tersebut untuk tahun 2026.

Harryka Joddy P, Islamic Financial Planner sekaligus Experienced Regional Trainer in Syariah Life Insurance and Financial Planning, menyampaikan kritiknya melalui akun Threads pribadinya.

Baca Juga : Khilaf di Siang Ramadan, Kisah Lelaki Miskin yang Mendapat Jalan Keluar dari Rasulullah SAW

"Di tengah hingar bingar masalah ekonomi kita yg gak pro rakyat kecil, temen2 udah tau belum kl BAZNAS abis netapin standar nishab zakat penghasilan dengan hitungan emas 14 karat?" tulisnya, dikutip Rabu (25/2/2026). 

Ia menilai perubahan tersebut tidak sejalan dengan fiqih klasik yang selama ini menjadi rujukan. "Menurutku ini harusnya rame lho, karena gak sesuai fiqih klasik yg harusnya nishab emas itu 24 karat," lanjutnya.

Harryka juga mengutip isi Surat Keputusan terbaru BAZNAS. "Lengkapnya: Dari surat keputusan Nomor 15 Tahun 2026 yang diteken Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Achmad, MA di Jakarta, tertanggal 21 Februari 2026 itu, disebutkan, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 (delapan puluh lima) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun." demikian paparan Harryka. 

Di akhir unggahannya, ia mempertanyakan pilihan masyarakat. "Kalian jdinya pake itungan Baznas apa fiqih klasik?" tanyanya. 

Sebagai informasi, dalam fiqih klasik, acuan utama nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni atau 24 karat. Jika seseorang memiliki emas perhiasan dengan kadar di bawah 24 karat, misalnya 18 karat atau 22 karat, maka berat emas tersebut harus dikonversi terlebih dahulu ke kadar emas murni 24 karat untuk menentukan apakah telah mencapai nisab.

Sebelumnya, dalam keterangan resminya, BAZNAS RI telah menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Penetapan tersebut diumumkan pada 24 Februari 2026 oleh Humas BAZNAS RI.

Penetapan ini merupakan hasil musyawarah pada Jumat (20/2/2026), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan tetap menjadi rujukan.

Ia menyebut penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang lebih objektif. 

Penetapan nisab tersebut mengacu pada harga emas 14 karat dengan nilai setara 85 gram emas, berdasarkan harga rata-rata emas sepanjang 2025. Hasilnya adalah angka Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan sebagai batas minimal penghasilan wajib zakat sebesar 2,5 persen.

Nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan 7 persen dibandingkan 2025, selaras dengan tren kenaikan upah tahunan sebesar 6,17 persen.

Baca Juga : MBG Ramadan Dikeluhkan Warga, Kreator di Inggris Ini Bandingkan dengan Standar Negara Maju

Menurut Waryono, PMA Nomor 31 Tahun 2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas. Karena itu, dalam implementasinya BAZNAS memiliki kewenangan menetapkan standar jenis karat atas 85 gram emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik.

Ia menambahkan, dinamika kajian standar nisab merupakan bagian dari proses ijtihad agar kebijakan tetap adaptif terhadap perkembangan zaman.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan penetapan nisab tidak bisa ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan penggunaan emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat.

"Sehingga pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan Muzaki dan mustahik," ujar Kiai Noor.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026, yang diteken pada 21 Februari 2026 di Jakarta.

Penetapan standar emas 14 karat dinilai relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium, serta tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Meski demikian, kritik dari kalangan praktisi menunjukkan bahwa perubahan acuan ini masih menyisakan perdebatan, khususnya soal kesesuaian dengan fiqih klasik yang menggunakan standar 85 gram emas murni 24 karat.


Topik

Ekonomi nisab zakat penghasilan zakat mal aturan baru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri