JATIMTIMES - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini dilakukan sepenuhnya lewat sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak. Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, semuanya mengisi dan melaporkan kewajiban perpajakan secara daring melalui sistem tersebut.
Saat mengisi daftar harta di SPT Tahunan Coretax, sebagian Wajib Pajak biasanya menemukan kolom bertuliskan “Harta PPS” atau “Investasi PPS”. Istilah ini lantas trending pada Kamis (26/2/2026) sore. Banyak yang mencaritahu apa itu Harta PPS dan siapa yang perlu mengisinya?
Baca Juga : Daftar ATM di Jawa Timur yang Sediakan Pecahan Rp 20 Ribu, Alternatif tuk Lebaran
Sebelum memahami Harta PPS, penting mengetahui terlebih dahulu apa itu PPS.
Mengutip laman resmi pajak.go.id, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT.
Program ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan dan transparansi. Pelaksanaannya diatur dalam Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 dan berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Melalui PPS, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk:
• Mengungkap harta yang sebelumnya belum tercantum dalam SPT
• Membayar Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif khusus
• Mendapatkan kepastian hukum atas harta yang diungkap
Berdasarkan ketentuan tersebut, Harta PPS adalah seluruh kekayaan yang diungkapkan Wajib Pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela karena sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Artinya, Harta PPS bukanlah harta baru. Aset tersebut sudah dimiliki sebelumnya, tetapi belum tercatat atau belum dilaporkan dalam administrasi perpajakan.
Karena sudah pernah diungkap lewat PPS, maka dalam pengisian SPT Tahunan melalui Coretax, harta tersebut tetap harus dicantumkan pada kolom khusus Harta PPS agar datanya konsisten dengan laporan sebelumnya.
Secara umum, Harta PPS terbagi menjadi dua kategori, yakni harta berwujud dan harta tidak berwujud.
1. Harta Berwujud
Harta berwujud adalah aset fisik yang memiliki nilai ekonomi, antara lain:
• Tanah
• Rumah atau bangunan
• Kendaraan bermotor
• Perhiasan
• Mesin atau alat produksi
• Persediaan barang usaha
2. Harta Tidak Berwujud
Baca Juga : Koperasi Merah Putih Berdiri Tanpa Rekomendasi Alih Fungsi Lahan Sawah Dilindungi, Harus Disanksi
Selain aset fisik, Harta PPS juga bisa berupa aset non-fisik, seperti:
• Saham
• Obligasi
• Reksa dana
• Deposito
• Hak cipta
• Merek dagang
• Piutang
Semua aset tersebut dapat menjadi bagian dari Harta PPS selama sebelumnya belum dilaporkan dan kemudian diungkap melalui program tersebut.
Dalam pelaksanaannya, PPS dibagi menjadi dua kebijakan utama dengan kriteria berbeda.
Kebijakan I
• Ditujukan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya sudah mengikuti program tax amnesty
• Berlaku untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015
• Dapat dimanfaatkan selama data harta tersebut belum ditemukan oleh DJP
Kebijakan II
• Ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
• Berlaku untuk harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020
• Syaratnya antara lain:
• Memiliki NPWP
• Membayar PPh final atas harta bersih yang diungkap
• Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
• Tidak sedang dalam proses pemeriksaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan
Meski program PPS telah berakhir pada 2022, data harta yang sudah diungkap tetap menjadi bagian dari administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena itu, cara mengisi SPT Tahunan di Coretax, Harta PPS harus tetap dicantumkan pada kolom yang tersedia.
Dengan pelaporan yang konsisten, Wajib Pajak dapat menghindari ketidaksesuaian data dan memastikan kewajiban perpajakannya tetap tertib sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini membantu ya.
