JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai melakukan langkah progresif dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/70/403.032/2026, Pemkab Magetan resmi memberlakukan kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan berupa Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dan MenPAN-RB terkait percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
Baca Juga : Pansus BUMD DPRD Jatim Dorong Pemisahan KPI: Bisnis dan Pelayanan Publik Harus Jelas
Dalam surat edaran tersebut, pola kerja WFH diberikan secara terbatas, yakni sebanyak satu hari dalam seminggu, tepatnya pada hari Jumat. Meski demikian, tidak semua ASN bisa melakukan kerja dari rumah secara bersamaan. Jumlah ASN yang melaksanakan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total pegawai di setiap Perangkat Daerah.
Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti melonggarkan kinerja, melainkan justru menuntut profesionalisme yang lebih tinggi melalui pemanfaatan teknologi.
Fleksibilitas ini adalah bagian dari transformasi budaya kerja. ASN dituntut lebih responsif dan adaptif dengan teknologi. Meskipun bekerja dari rumah setiap hari Jumat, pelayanan publik tidak boleh kendor sedikitpun. Kualitas kinerja dan output tetap menjadi prioritas utama," tegas Nanik Endang dalam pernyataannya.
Meski kebijakan WFH mulai diterapkan, Pemkab Magetan memberikan pengecualian tegas bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Unit-unit esensial seperti layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas), pemadam kebakaran, BPBD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Dispendukcapil tetap diwajibkan melaksanakan WFO 100 persen.
"Untuk layanan yang sifatnya mendesak dan berdampak langsung ke masyarakat, seperti kesehatan, keamanan, dan kebencanaan, tidak ada WFH. Kita pastikan masyarakat tetap terlayani dengan optimal," tambah Bunda Nanik.
Penerapan WFH di lingkungan Pemkab Magetan juga dibarengi dengan sistem pengawasan yang ketat. ASN yang sedang bertugas di rumah dilarang meninggalkan domisili dan wajib melakukan presensi sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi SI-APIK dan GPS Map Camera.
Baca Juga : Kios Pasar Besar Diperjualbelikan, Wali Kota Malang Siapkan Penelusuran dan Sanksi
Pagi: Maksimal 30 menit sebelum jam kerja dimulai.
Siang: Pukul 11.00 WIB dengan bukti foto lokasi (GPS Map Camera).
Sore: Maksimal 30 menit setelah jam kerja berakhir.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi dan anggaran, termasuk pengurangan penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan dinas hingga 50 persen. Evaluasi berkala akan dilakukan setiap bulan untuk melihat efektivitas kebijakan ini terhadap capaian kinerja organisasi dan penghematan operasional kantor.
"Kita akan pantau terus perkembangannya melalui BKPSDM. Jika ditemukan penurunan kinerja, tentu akan kita evaluasi kembali," pungkas Nanik Endang.
