Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pendidikan

TKA SD 2026 Dimulai Hari Ini, Simak Daftar Pelanggaran dan Sanksi untuk Peserta 

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Apr - 2026, 12:56

Placeholder
Ilustrasi siswa SD sedang ujian komputer. (Foto: ChatGPT)

JATIMTIMES - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar (SD) resmi dimulai hari ini. Ujian ini menjadi salah satu momen penting bagi siswa kelas 6 untuk mengukur kemampuan akademik mereka, meski tidak menjadi penentu kelulusan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan bahwa kejujuran harus menjadi hal utama selama pelaksanaan TKA. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Rija Ul Haq, mengingatkan siswa agar mengerjakan ujian dengan jujur.

Baca Juga : Habiskan Rp 5,9 Triliun buat e-KTP, Tapi Masih difotokopi? Ini Perbandingannya dengan Malaysia

“Hadapi TKA dengan jujur dan benar. Nilai walau tidak sempurna namun didapatkan dengan cara yang jujur itu lebih berharga. Yang nilainya 100 tetapi hasil menyontek, itu tidak ada artinya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/4/2026).

Sebagai informasi, TKA merupakan bentuk asesmen untuk melihat profil belajar siswa. Walaupun bukan syarat kelulusan, hasil TKA tetap memiliki peran penting, salah satunya sebagai bahan pertimbangan dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur prestasi.

Aturan terkait pelaksanaan hingga pelanggaran TKA telah diatur dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025. Dalam aturan tersebut, tidak hanya peserta yang diatur, tetapi juga pengawas hingga penyusun soal.

Jenis Pelanggaran TKA untuk Siswa

Agar pelaksanaan berjalan tertib, berikut beberapa jenis pelanggaran yang perlu diketahui peserta:

Pelanggaran Ringan

Pelanggaran kategori ini umumnya berkaitan dengan kedisiplinan selama ujian, seperti:

• Datang terlambat lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai

• Tidak duduk sesuai dengan tempat yang telah ditentukan

• Tidak menaruh barang di tempat yang disediakan atau tidak mengisi daftar hadir

Pelanggaran Sedang

Kategori ini mulai menyangkut ketertiban selama proses ujian berlangsung, di antaranya:

• Login menggunakan data yang tidak sesuai dengan kartu peserta

• Keluar ruang ujian tanpa izin pengawas

• Tidak melaporkan kendala teknis saat ujian

• Membuat keributan yang mengganggu jalannya ujian

Pelanggaran Berat

Pelanggaran berat berhubungan dengan kecurangan dan tindakan yang merusak integritas ujian, seperti:

• Ujian dikerjakan oleh orang lain atau menggunakan identitas yang tidak sesuai

Baca Juga : Bayi 10 Hari Ditemukan Tewas dalam Kardus di Kota Malang, Polisi Buru Pelaku Terekam CCTV

• Membawa atau menggunakan alat bantu seperti catatan, ponsel, kamera, atau kalkulator

• Merekam atau menyebarkan soal ujian dalam bentuk apa pun

• Bekerja sama atau menyontek saat mengerjakan soal

• Menggunakan bantuan pihak lain untuk menjawab soal

Sanksi bagi Pelanggaran TKA

Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan. Beberapa sanksi yang telah ditetapkan antara lain:

• Teguran atau peringatan langsung dari pengawas

• Pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu oleh penyelenggara

• Dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai nol setelah melalui proses investigasi

Dengan aturan yang cukup ketat ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti TKA dengan jujur dan disiplin. Selain untuk menjaga integritas ujian, sikap tersebut juga menjadi bagian penting dalam membangun karakter siswa sejak dini.


Topik

Pendidikan TKA SD 2026 TKA Tes Kemampuan Akademik Pelanggaran TKA Sanksi TKA



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni