JATIMTIMES - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritisi metode pemusnahan ikan sapu-sapu yang dilakukan di sejumlah sungai di Jakarta. Sorotan muncul setelah adanya dugaan ikan tersebut dikubur dalam kondisi masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MU, Miftahul Huda menjelaskan bahwa praktik mengubur hewan hidup-hidup bertentangan dengan prinsip dasar dalam ajaran Islam, khususnya nilai rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan.
Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu atau pleco yang dinilai merusak ekosistem sungai.
Menurut Huda, kebijakan pengendalian ikan invasif tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan dalam Islam. "Itu sejalan dengan maqāṣid syariah, yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, upaya tersebut juga berkaitan dengan konsep menjaga keberlanjutan makhluk hidup atau hifẓ an-nasl, karena bertujuan melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah punahnya spesies lokal.
Namun, di balik tujuan tersebut, MUI menilai ada persoalan dari sisi metode pelaksanaan. Miftah menjelaskan bahwa membunuh hewan memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak menyiksa.
Ia menyoroti metode penguburan ikan dalam keadaan hidup sebagai tindakan yang memperlambat kematian dan menimbulkan penderitaan.
Dalam penjelasannya, ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: "Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih." (HR Muslim, no 1955)
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," imbuh Miftah.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melakukan operasi penangkapan besar-besaran ikan sapu-sapu di sejumlah titik sungai. Hingga Jumat (17/4/2026), tercatat sekitar 6,98 ton atau 68.880 ekor ikan berhasil diamankan.
Baca Juga : Cegah Ketimpangan, Ketua Komisi C DPRD Jatim Usul Mobil Listrik Mewah Mulai Dipajaki
Setelah ditangkap, ikan-ikan tersebut dimusnahkan dengan cara dibelah dan dikubur di lokasi tertentu di sekitar pintu air.
Ikan sapu-sapu awalnya dikenal sebagai ikan hias yang populer karena kemampuannya membersihkan lumut di akuarium. Namun, di alam liar, ikan ini justru menjadi ancaman.
Secara global, ikan sapu-sapu dikategorikan sebagai spesies invasif karena mampu berkembang biak cepat, bertahan di kondisi minim oksigen, dan memonopoli sumber makanan.
Sejumlah penelitian menunjukkan dampaknya terhadap ekosistem perairan. Studi dalam Journal of Ornamental Aquatics (2020) yang dikutip dari laman Food and Agriculture Organization (FAO) menyebut ikan ini dapat menggeser populasi ikan lokal.
Kasus serupa juga ditemukan di Bangladesh. Di negara ini, pelepasan ikan dari akuarium ke alam liar menyebabkan penurunan kualitas air dan mengancam keberadaan spesies asli.
Penelitian lain dalam jurnal Asian Fisheries Science (2026) juga mengungkapkan bahwa keberadaan ikan sapu-sapu berdampak pada keanekaragaman hayati, serta merugikan masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan dan pariwisata.
Di sisi lain, ikan sapu-sapu umumnya tidak dimakan karena berisiko bagi kesehatan lantaran hidup di perairan tercemar. Ikan ini mengakumulasi logam berat dan zat berbahaya dari lingkungan kotor, yang dapat menyebabkan keracunan makanan, seperti mual dan muntah, bahkan berpotensi memicu kanker.
