Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

6 Larangan bagi Orang yang Hendak Berkurban, Jangan Sampai Ibadah Jadi Tidak Sah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - May - 2026, 08:36

Placeholder
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Muslim saat Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik. Namun, masih banyak orang yang belum memahami bahwa ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan sebelum dan saat melaksanakan kurban.

Larangan-larangan ini penting diketahui agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat dan tidak mengurangi nilai ibadah itu sendiri. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut enam larangan bagi orang yang hendak berkurban yang perlu dipahami.

Baca Juga : Bolehkah Gabung Puasa Qadha Ramadhan dan Dzulhijjah? Ini Penjelasan Lengkapnya

1. Dilarang Memotong Kuku dan Rambut sejak 1 Dzulhijjah

Bagi orang yang sudah berniat berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku maupun rambut setelah masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR Muslim No. 5236 dan Abu Daud No. 2793)

Larangan tersebut berlaku bagi shahibul kurban atau orang yang berkurban, bukan untuk hewan kurbannya. Rambut yang dimaksud mencakup rambut kepala, kumis, bulu ketiak, maupun rambut di area tubuh lainnya.

2. Tidak Boleh Berkurban dengan Hewan Cacat

Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan layak. Jika hewan memiliki cacat tertentu, maka kurbannya tidak sah.

Ada beberapa kriteria hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, antara lain:

• Buta sebelah dan tampak jelas kebutaannya

• Sakit dan terlihat jelas kondisi sakitnya

• Pincang parah

• Sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang

Karena itu, umat Muslim dianjurkan lebih teliti saat memilih hewan kurban agar ibadahnya diterima.

3. Tidak Dianjurkan Membaca Shalawat saat Menyembelih

Ketika proses penyembelihan berlangsung, yang dianjurkan adalah membaca basmalah dan takbir. Sementara itu, tidak ada dalil khusus yang menyebut Rasulullah SAW membaca shalawat ketika menyembelih hewan kurban.

Ucapan yang umum dibaca saat penyembelihan ialah:

“Bismillahi Allahu Akbar”

Kalimat tersebut menjadi sunnah yang diajarkan dalam proses penyembelihan hewan kurban.

4. Tidak Boleh Mengupah Penyembelih dengan Bagian Hewan Kurban

Larangan lainnya ialah memberikan upah kepada penyembelih menggunakan daging, kulit, atau bagian tubuh hewan kurban.

Baca Juga : Update Daftar Nama 12 Jemaah Embarkasi Surabaya yang Wafat di Tanah Suci

Hal ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib RA:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda: Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR Ali bin Abi Thalib)

Artinya, upah penyembelih sebaiknya diberikan dari uang pribadi shahibul kurban, bukan dari hasil hewan kurban.

5. Dilarang Menjual Bagian Hewan Kurban

Bagian tubuh hewan kurban seperti daging maupun kulit tidak boleh diperjualbelikan. Seluruh bagian hewan kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hajj ayat 28:

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”

Karena itu, kulit hewan kurban tidak boleh dijual untuk kepentingan pribadi.

6. Tidak Boleh Membatalkan Hewan Kurban yang Sudah Diniatkan

Seseorang yang sudah menentukan hewan untuk kurban tidak dianjurkan membatalkannya, apalagi jika hewan tersebut kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Namun, diperbolehkan mengganti hewan kurban dengan hewan lain yang lebih baik kualitasnya. Hal tersebut justru dianjurkan dalam Islam.

Itulah enam larangan bagi orang yang hendak berkurban saat Iduladha. Dengan memahami aturan ini, umat Muslim diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban dengan benar sesuai syariat Islam.


Topik

Agama Hewan Kurban Idul Adha ibadah kurban sunnah berkurban memilih hewan kurban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni