JATIMTIMES - Kabar pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dinanti banyak pegawai pemerintah. PT Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mulai dilakukan paling cepat pada Selasa 2 Juni 2026.
Informasi tersebut diumumkan Taspen melalui akun Instagram resminya, @taspen, pada Sabtu (23/5/2026). Penyaluran dilakukan otomatis melalui puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Warga Dusun Brau Kota Batu Terima Sapi Simental Seberat 1,2 Ton Bantuan Pusat dari APBN
“Taspen mulai menyalurkan gaji ketiga belas tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Taspen menyebut pencairan dilakukan lewat 46 mitra bayar dan para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.
Meski begitu, tidak seluruh ASN dipastikan menerima gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kategori pegawai yang tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang menjalani kondisi tertentu.
ASN yang tidak menerima gaji ke-13 meliputi:
• ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan istilah lain.
• ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara itu, pemerintah juga merinci kelompok aparatur negara yang tetap berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Mengacu Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:
• Pegawai Negeri Sipil (PNS)
• Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan
• Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Besaran gaji ke-13 yang diterima tiap ASN pun berbeda-beda. Nilainya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta komponen penghasilan masing-masing penerima pada Mei 2026.
Baca Juga : Contohkan Kurban yang Sehat dan Higienis, PDIP Surabaya Pilih Potong di RPH
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup sejumlah tunjangan.
Komponen gaji ke-13 terdiri dari:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan kebutuhan pokok
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Khusus pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan yang diterima pada Mei 2026.
Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tenaga pendidik, hingga pensiunan dalam pelayanan publik.
Selain itu, tambahan penghasilan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Karena itu, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang Juni hingga Juli, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak yang mulai meningkat.
