Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tingkatkan Pemahaman PPNS soal KUHP dan KUHAP, Polres Kediri Lakukan Sosialisasi

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Yunan Helmy

01 - Jun - 2026, 19:38

Placeholder
Polres Kediri melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto: (Istimewa)

JATIMTIMES – Polres Kediri melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang berada di wilayah hukum Polres Kediri.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sektoral. Di antaranya PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, PPNS Bea dan Cukai Kabupaten Kediri, serta PPNS Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri.

Baca Juga : UIN Malang Mantapkan Pembinaan Ormawa, Prestasi hingga Tata Kelola Jadi Fokus Utama

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para PPNS terhadap perkembangan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku saat ini.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan melalui Kanit Tipidsus Iptu Adjie Rizky Ananda mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara Polri dengan PPNS dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Menurut  Adjie, keberadaan PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan berbagai undang-undang sektoral. Karena itu, pemahaman yang sama terkait kewenangan, prosedur penyidikan, serta implementasi KUHP dan KUHAP terbaru menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, PPNS memiliki kewenangan tertentu sesuai bidang sektoral masing-masing. Namun demikian, koordinasi dengan kepolisian tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Adjie, Senin 1 Juni 2026.

Dari hasil sosialisasi dan diskusi yang berlangsung, diperoleh sejumlah kesimpulan penting. Pertama, fungsi koordinasi dan pengawasan (korwas) PPNS yang diemban Polri memberikan ruang bagi terjalinnya koordinasi dan kolaborasi yang lebih efektif dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang sektoral.

Kedua, sinergitas antara kepolisian dan PPNS menjadi kunci utama dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap undang-undang khusus dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan. 

Kerja sama yang baik diyakini akan meningkatkan efektivitas penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ketiga, perkembangan masyarakat yang semakin dinamis dan memiliki tingkat pemahaman hukum yang terus meningkat menuntut aparat penegak hukum untuk selalu memperbarui pengetahuan mengenai norma-norma hukum, khususnya terkait  penyelidikan dan penyidikan yang berpedoman pada KUHAP.

Selain itu, dalam forum diskusi juga ditegaskan bahwa koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara harus dilakukan secara bersama-sama.

Hal tersebut penting karena instrumen utama yang digunakan oleh aparat penegak hukum adalah penegakan hukum yang harus mampu memberikan kepastian hukum secara jelas dan terukur kepada masyarakat.

Baca Juga : Upacara Hari Lahir Pancasila di Permukiman Warga, Ketua PDI Perjuangan Jember Tekankan Semangat Gotong Royong

Pembahasan lain yang menjadi perhatian adalah terkait dinamika penyidikan oleh PPNS setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPNS yang belum memiliki sertifikasi masih diberikan kesempatan untuk melaksanakan  penyidikan dan pemberkasan perkara dalam masa transisi hingga satu tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

Sementara itu, terkait penerapan hukum acara pidana terbaru, forum diskusi juga membahas kewenangan PPNS dalam melakukan upaya paksa. 

Dijelaskan bahwa PPNS tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan penangkapan maupun penahanan secara mandiri, melainkan harus melalui perintah, persetujuan, atau koordinasi dengan Korwas Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

 Adjie menyampaikan bahwa melalui kegiatan diskusi tersebut, diharapkan seluruh PPNS dapat memahami penerapan KUHP maupun KUHAP terbaru.  "Dengan adanya kesamaan persepsi, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ucap Adjie.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Kediri akan terus membuka ruang komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan seluruh PPNS di wilayah hukum Polres Kediri guna memperkuat sinergitas antarinstansi dalam mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang terpadu.

Kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut berlangsung interaktif dengan berbagai sesi tanya jawab yang membahas tantangan di lapangan, kewenangan penyidikan sektoral, hingga implementasi aturan hukum acara pidana terbaru. 

"Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kerja sama antara Polri dan PPNS semakin solid sehingga mampu memberikan pelayanan penegakan hukum yang optimal kepada masyarakat," ungkap Adjie.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polres Kediri PPNS penyidik PNS KUHP KUHAP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Yunan Helmy