Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Tarif Listrik Juli 2026 Resmi Tidak Naik, Cek Daftar Lengkap Tarif PLN per kWh

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Jul - 2026, 14:15

Placeholder
Ilustrasi kilometer listrik. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan pada periode Juli hingga September 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian nasional.

Kebijakan itu diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026. Meski sejumlah indikator ekonomi menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif yang berlaku saat ini agar stabilitas ekonomi tetap terjaga.

Baca Juga : Kebut Proyek Drainase, Pemkot Surabaya Minta Maaf atas Kemacetan di Jalan Moestopo

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/7/2026).

Sesuai mekanisme yang berlaku, tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dievaluasi setiap tiga bulan melalui skema tariff adjustment. Penyesuaian tarif dihitung berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price atau ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif pada Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026. Tercatat nilai tukar rupiah berada di level Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian bagi sektor usaha yang tengah berupaya meningkatkan produktivitas.

Tak hanya pelanggan non subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

Selain mempertahankan tarif, Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional. Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik.

Daftar Tarif Listrik Non Subsidi Triwulan III 2026

Berikut tarif listrik yang berlaku bagi 13 golongan pelanggan non subsidi selama periode Juli-September 2026:

• R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

• R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh

• R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh

• R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh

• R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh

• B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh

Baca Juga : Musim Libur Sekolah Jadi Harapan Hotel di Kota Malang, Target Okupansi 80 Persen

• B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh

• I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh

• I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh

• P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh

• P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh

• P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh

• L/TR, TM, dan TT: Rp1.645 per kWh

Dengan tetap diberlakukannya tarif listrik yang sama hingga September 2026, pelanggan rumah tangga maupun pelaku usaha dapat memperkirakan pengeluaran listrik tanpa adanya tambahan beban tarif. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi global.


Topik

Ekonomi tarif listrik non subsidi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi