JATIMTIMES - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di Kota Malang mengalami peningkatan signifikan selama semester I 2026Polresta Malang Kota mencatat sebanyak 141 kasus berhasil diungkap dengan 169 tersangka diamankan. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 111 kasus dengan 137 tersangka.
Data Satresnarkoba Polresta Malang Kota menunjukkan, sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, sebanyak 136 kasus narkotika dan 5 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diungkap. Totalnya ada 169 tersangka, sebanyak 163 orang merupakan laki-laki dan 6 orang perempuan.
Baca Juga : Komisi E DPRD Jatim Soroti Maraknya Remaja Bawah Umur Jadi Eksekutor Curanmor
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis. Sebanyak 63 perkara dengan 83 tersangka diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), terutama terhadap pelaku yang memenuhi syarat sebagai pengguna untuk rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan juga meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Polisi menyita 27.445,52 gram ganja (27,4 kilogram), 5.870,18 gram sabu (5,87 kilogram), 775,5 butir ekstasi, serta 372.135 butir pil Double L.
Jika dibandingkan semester I 2025, lonjakan barang bukti terlihat sangat signifikan. Tahun lalu polisi hanya menyita 606,4 gram ganja, 1.317,145 gram sabu, 2.245 butir ekstasi, dan 29.338 butir pil Double L.
Artinya, barang bukti ganja meningkat lebih dari 45 kali lipat, sabu naik sekitar 4,5 kali lipat, sedangkan pil Double L melonjak lebih dari 12 kali lipat. Sementara barang bukti ekstasi justru mengalami penurunan.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan peningkatan pengungkapan tersebut menunjukkan intensitas pemberantasan peredaran narkoba yang terus dilakukan jajarannya.
“Selama semester I tahun 2026, kami berhasil mengungkap 141 kasus yang terdiri dari 136 kasus narkotika dan lima kasus obat keras berbahaya, dengan total 169 tersangka yang berhasil diamankan,” kata Hendro, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan selain penegakan hukum, satresnarkoba juga menerapkan pendekatan restoratif terhadap pengguna yang memenuhi syarat. Langkah ini merupakan bentuk implementasi kebijakan penanganan pengguna narkotika yang mengedepankan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum
“Sebanyak 63 perkara dengan 83 tersangka telah kami selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice,” jelasnya.
Menurut Hendro, dari barang bukti yang berhasil diamankan, aparat kepolisian diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 111 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya. Rinciannya meliputi 9.149 jiwa dari penyitaan ganja, 8.369 jiwa dari sabu, 775 jiwa dari ekstasi, serta 93.033 jiwa dari pil Double L.
Baca Juga : Specta Flora Festival 2026 Jadi Panggung Kebangkitan Industri Bunga Kota Batu
Sementara itu, pada Juni 2026, satresnarkoba mengungkap 25 kasus, dengan tiga perkara yang menjadi perhatian karena jumlah barang buktinya cukup besar.
Kasus pertama berupa pengungkapan peredaran 90 ribu butir pil Double L. Kasus kedua berhasil mengamankan 200 ribu butir pil Double L. Sedangkan kasus ketiga mengungkap peredaran 2.063,37 gram sabu atau sekitar 2,06 kilogram beserta 500 butir pil ekstasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis barang bukti yang dimiliki.
Pelaku peredaran sabu dan ganja dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Sementara pelaku peredaran pil Double L dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Peningkatan pengungkapan perkara maupun barang bukti pada Semester I 2026 menunjukkan bahwa Kota Malang masih menjadi salah satu wilayah yang rawan terhadap peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Kepolisian pun menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan jaringan pengedar, serta rehabilitasi bagi pengguna guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
