JATIMTIMES – Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap kelompok LGBT. Namun, penyebarluasan paham LGBT dipastikan menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai berpotensi mengancam moral masyarakat dan ketahanan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap isu LGBT.
Baca Juga : Di Unikama, Menko Kumham Imipas Yusril Soroti Ancaman Disinformasi terhadap Demokrasi
Menurut Yusril, pemerintah telah memiliki sikap yang jelas sebagaimana tertuang dalam keputusan presiden yang harus dihormati sebagai kebijakan negara. Meski perdebatan mengenai LGBT tetap terbuka dalam ruang akademik maupun politik, pemerintah memilih berpijak pada nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa di Indonesia.
"Ini negara demokrasi, orang boleh memperdebatkan hal seperti itu. Tapi kami pemerintah berkeyakinan bahwa masalah LGBT itu kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita ini, apalagi disahkan keberadaannya, saya kira hal itu akan merusak sendi-sendi etika kebangsaan kita dan merupakan sebuah ancaman bagi ketahanan nasional kita bersama," kata Yusril, Selasa, (7/7/2026).
Ia menegaskan Indonesia memiliki karakter yang berbeda dengan negara-negara liberal. Menurutnya, Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi landasan pemerintah dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan moralitas di ruang publik.
Yusril mengatakan pemerintah memandang perlindungan terhadap moral masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga, pendidik, maupun tokoh agama. Negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga generasi bangsa dari berbagai pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.
"Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Karena itu jangan sampai hal-hal seperti ini merusak generasi kita sekarang maupun generasi yang akan datang," ujarnya.
Saat ditanya apakah kebijakan pemerintah nantinya akan mengarah pada pemidanaan, Yusril memastikan hal tersebut bukan menjadi pilihan pemerintah.
"Pidana sih tidak. Tapi pemerintah mengantisipasi hal seperti itu," tegasnya.
Ia menjelaskan fokus pemerintah saat ini adalah mencegah meluasnya kampanye maupun penyebarluasan paham LGBT, terutama melalui media sosial, media daring, dan internet yang sebelumnya dinilai pernah menyasar kalangan muda.
"Sekarang hanya mencegah paling tidak penyebarluasan paham ini. Dulu memang ada kampanye besar-besaran melalui media sosial, media daring, maupun internet yang berusaha memengaruhi pikiran anak-anak muda kita," katanya.
Yusril juga menegaskan Indonesia menghormati kebijakan negara lain yang memiliki pandangan berbeda terhadap LGBT. Namun, menurutnya, pemerintah berkewajiban menjalankan kebijakan yang sesuai dengan konstitusi, Pancasila, serta nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
"Tapi di negara kita yang berdasarkan Pancasila ini, saya kira tidak ada satu agama pun membenarkan hal itu. Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat dan menjaga identitas kita sebagai sebuah bangsa," tutupnya.
