Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kades dan Bendahara Desa Jangkar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta di Situbondo

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jul - 2026, 19:58

Placeholder
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat, Kamis (9/7/2026). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, akhirnya memasuki fase penegakan hukum.

Setelah hampir dua tahun melalui proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga audit kerugian negara, Satreskrim Polres Situbondo resmi menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial M dan bendahara desa berinisial WF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga : Pengusaha Muncar Banyuwangi Laporkan Oknum LSM Karena Lakukan Intimidasi dan Berbuat Onar

Penetapan status tersangka tersebut menjadi titik penting dalam pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran desa senilai Rp 2.426.061.000 yang selama proses penyidikan diduga tidak dikelola sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan desa. 

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Situbondo menyebut dugaan penyimpangan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 289.284.608,96.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat menegaskan penyidik kini telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan. Berkas perkara bahkan tinggal selangkah lagi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti sebelum memasuki tahap persidangan.

"Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Penyidik menemukan indikasi bahwa pelaksanaan dan pengendalian anggaran tidak dijalankan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. 

Kepala desa diduga mengelola anggaran secara dominan tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD), padahal tim tersebut merupakan unsur penting dalam memastikan setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Tidak berhenti pada aspek administrasi, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan pada pekerjaan fisik yang dibiayai Dana Desa. Sejumlah kegiatan diduga mengalami kekurangan volume sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi maupun nilai anggaran yang telah dibayarkan.

Selain dugaan pengurangan volume pekerjaan, penyidik turut menemukan penggunaan nota maupun dokumen pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan. Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar pencairan maupun pelaporan penggunaan anggaran sehingga memperkuat dugaan adanya rekayasa administrasi dalam pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga : Dugaan Perselingkuhan Guncang Rumah Tangga Pengusaha Situbondo, Suami Tegaskan Laporan ke Polisi Tak Akan Dicabut

Seluruh temuan tersebut kemudian diuji melalui audit investigatif Inspektorat Kabupaten Situbondo. Dari hasil audit itulah diketahui adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 289.284.608,96. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang menguatkan proses penyidikan hingga penetapan dua orang tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial M dan Bendahara Desa berinisial WF sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa selama dua tahun anggaran tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keduanya dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Selimat menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, setiap laporan dugaan penyimpangan keuangan negara akan diproses secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

"Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kades Desa Jangkar Bendahara Desa Jangkar Korupsi Dana Desa Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas