Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sidak Tambang Gunung Sadeng, Satgas ITT Temukan 10 Perusahaan Nunggak Pajak Hingga Capai Rp.1,6 Miliar

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Nurlayla Ratri

10 - Jul - 2026, 17:08

Placeholder
Satgas ITT Pemkab Jember saat di lokasi Gunung Sadeng.

JATIMTIMES - Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan pertambangan batu kapur di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Rabu (9/7/2026).

Sidak menyasar perusahaan tambang yang diduga memiliki persoalan perizinan maupun tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Baca Juga : Kolaborasi Pemkab Magetan dan Partai Demokrat Tanam 250 Pohon di Eco Park Demi Penuhi Target RTH

Dalam operasi tersebut, tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP menemukan masih ada perusahaan yang beroperasi dengan izin yang telah berakhir, sekaligus memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember Arief Yudho Prasetyo mengatakan, sidak dilakukan sebagai bagian dari upaya Satgas ITR mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

"Hari ini kita di beberapa titik terkait sidak Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang. Kita temukan beberapa tempat, baik yang masih operasional maupun yang tidak. Ada yang kewajiban pembayaran pajaknya masih belum terselesaikan, kemudian ada juga yang perizinannya sudah mati," ungkap Yudho.

Berdasarkan data Bapenda, terdapat 21 perusahaan yang melakukan aktivitas eksplorasi di kawasan Gunung Sadeng. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar tujuh perusahaan yang masih mengantongi izin, sementara 10 perusahaan tercatat menunggak pajak daerah.

Sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar penunggak antara lain PT Sedaya Berkah Sentosa (SBS), PT Gunung Kelabat Citra Abadi, PT Widya Utama Sentosa, PT Puger Kartika Mas Sukses, dan PT Pertama Mina Sutra Perkasa.

Yudho mengungkapkan, salah satu tunggakan terbesar berasal dari PT Pertama Mina Sutra Perkasa dengan nilai sekitar Rp495 juta untuk pajak MBLB (Februari-Juni 2026).

"Sudah kita sampaikan agar segera diselesaikan karena ini menyangkut PAD Kabupaten Jember," ujarnya.

Menurut Arief, Satgas ITR tidak hanya berfokus pada dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan, tetapi juga memastikan sektor tersebut memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Jember yang menekankan optimalisasi potensi penerimaan daerah tanpa menaikkan tarif pajak.

Baca Juga : Grand Mercure Malang Mirama Bidik Pasar MICE dan Wedding, Tawarkan Ballroom Terbesar di Malang Raya 

"Satgas Tata Ruang bukan hanya melihat dampak lingkungan yang ditambang, tetapi juga kontribusinya terhadap PAD. Sesuai arahan Bupati, bukan menaikkan pajak, melainkan mengoptimalkan potensi yang belum tergarap sehingga tidak membebani masyarakat," katanya.

Terkait perusahaan yang tetap beroperasi setelah masa izin eksplorasi berakhir, Arief mengatakan temuan tersebut akan dilaporkan dan dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang menangani perizinan.

Ia menjelaskan izin eksplorasi pertambangan umumnya berlaku selama tiga tahun. Apabila izin telah habis dan tidak diperpanjang, perusahaan tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan eksplorasi.

Dalam sidak itu, pihak PT Pertama Mina Sutra Perkasa disebut menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) mereka telah berakhir pada Juni 2025 dan saat ini sedang mengajukan proses perpanjangan.

Bapenda mencatat total tunggakan pajak MBLB dari 10 perusahaan tambang per Januari-Juni di kawasan Gunung Sadeng mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tunggakan terbesar dari satu perusahaan mencapai sekitar Rp900 juta.

Satgas ITR Kabupaten Jember menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pajak maupun legalitas usaha pertambangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dan penegakan tata kelola pertambangan. (*)


Topik

Pemerintahan jember satgas itr



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pamekasan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan